FOTO : Kedua tersangka pencuri kayu konstruksi bangunan SMPN 02 Tayan Hilir [ ist ]
SerY TayaN – radarkalbar.com
SANGGAU – Tim Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar berhasil menangkap dua pria yang diduga mencuri kayu milik SMP Negeri 02 Tayan Hilir.
Kedua pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan terkait laporan pencurian material bangunan di lingkungan sekolah.
Kedua tersangka berinisial H (31) dan RP (22), warga Kecamatan Tayan Hilir, diamankan pada Minggu (27/4/2025).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tujuh batang kayu jenis belian yang ditinggalkan pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono melalui Kapolsek Tayan Hilir AKP Sihar Binardi Siagian, SH, MH, menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari pihak sekolah terkait hilangnya 26 batang kayu skor berukuran 4 x 8 centi meter dengan panjang 4 meter.
Material tersebut diketahui sebagai bagian dari proyek pembangunan sekolah.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu pagi, pada tangg 20 April lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat,” ungkap AKP Siagian, Senin (28/4/2025).
Kemudian, pihak sekolah melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Tayan Hilir pada 21 April 2025, setelah seorang staf tata usaha menemukan kayu yang sebelumnya disimpan di area sekolah telah raib. Kerugian materi diperkirakan mencapai lebih dari dua juta rupiah.
Dari hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan sejumlah saksi, tim Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir berhasil mengungkap identitas para pelaku.Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan saat ini keduanya telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurutnya, tindakan pencurian tersebut masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan di area fasilitas publik dan berdampak langsung terhadap kegiatan pendidikan.
“Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan, apalagi yang menyasar fasilitas umum seperti sekolah. Tindakan seperti ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga menghambat proses belajar mengajar,” tegas pria dengan tiga balok dipundak ini.
Polisi menetapkan masa penahanan selama 20 hari terhadap kedua tersangka guna melengkapi proses penyidikan.Keuda tersangka, akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sihar mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Ia menyebut keberhasilan ini tak lepas dari partisipasi warga yang membantu memberikan informasi. [ red/dny ard/r ]
editor : SerY TayaN