Tiga DPO Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Menyerahkan Diri

12 hours ago 4

FOTO : Ketiga DPO Kejati Kalbar pada kasus korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Setelah sekian lama berada dalam bayang-bayang status buronan, tiga tersangka korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar akhirnya memilih jalan untuk menyerahkan diri.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mencatat momen ini sebagai bukti keberhasilan pendekatan persuasif dan humanis yang dijalankan secara berkesinambungan oleh tim intelijennya.

Pada Selasa (29/4/2025) sore, sekitar pukul 16.30 WIB, Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak menjadi saksi kembalinya tiga nama yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Drs. Sudirman HMY, M.M., Drs. Samsir Ismail, M.M., dan M. Faridhan, S.E., M.M.

Ketiganya merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi yang terdiri dari 15 bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM), terletak di Jalan Ahmad Yani I, Pontianak.

Tanah tersebut dibeli pada tahun 2015 oleh PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) untuk pembangunan kantor pusat, dengan total biaya perolehan mencapai Rp 99.173.013.750.

Namun, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP, ditemukan selisih yang mengarah pada kerugian sebesar Rp 39.866.378.750.

Penyerahan diri ketiga tersangka ini disambut dengan penghargaan oleh Kejati Kalbar sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ahelya Abustam, SH., MH., melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., membenarkan ketiga tersangka menyerahkan diri secara sukarela.

“Ini merupakan langkah yang patut dihargai. Para tersangka menunjukkan niat untuk bertanggung jawab dan menghadapi proses hukum yang berlaku,” ungkap I Wayan.

Keberhasilan ini tak lepas dari strategi pendekatan humanis oleh Tim Intelijen Kejati Kalbar, yang melibatkan komunikasi intensif dan upaya penyadaran hukum kepada keluarga tersangka.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan berbagai upaya hukum seperti pemanggilan resmi sebanyak tiga kali, penyisiran lokasi tempat tinggal berdasarkan keterangan RT/RW setempat, hingga mengumumkan status DPO di media massa/cetak online pada 6 Maret 2025.

Bahkan, Kejaksaan Tinggi Kalbar sempat menggandeng AMC Kejaksaan Agung RI untuk membantu pelacakan keberadaan para tersangka dan menetapkan langkah pencekalan.

Ketegasan Kejati Kalbar juga terlihat dari pernyataan perkara tetap bisa dilimpahkan ke pengadilan tanpa kehadiran tersangka (in absentia) sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) UU Tipikor.

Setelah menyerahkan diri, para tersangka langsung menjalani pemeriksaan kesehatan, proses administrasi, dan pemeriksaan awal oleh Tim Jaksa Penyidik.

Saat ini mereka ditahan di Rutan Kelas II Pontianak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Langkah ketiga tersangka ini menjadi bukti keadilan bisa ditegakkan dengan pendekatan yang berakar pada kesadaran, bukan hanya tekanan. Satu demi satu, simpul keraguan mulai terurai menuju penuntasan hukum yang bermartabat. [ red/r]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |