FOTO : Suasana rapat paripurna pengesahan perubahan APBD 2025 [ doni ]
Doni – radarkalbar.com
SEKADAU – DPRD Kabupaten Sekadau akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna ke-37 masa sidang ketiga, Rabu (17/9/2025).
Hadir saat itu, Wakil Bupati Sekadau Subandrio, Ketua DPRD Hermanto, Wakil Ketua DPRD Handi dan Wakil Ketua DPRD Jeffray Raja Tugam, unsur forkopimda Sekadau, serta sejumlah Kepala OPD dan pihak lainnya.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jeffray Raja Tugam itu, enam fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda perubahan APBD 2025. Sedangkan Fraksi Golkar tidak hadir sehingga tidak menyampaikan pendapat akhir.
Adapun rincian sikap Fraksi DPRD Sekadau :
- Fraksi Persatuan melalui juru bicara Timotius Ase menyetujui dengan catatan arah pembangunan harus sejalan dengan visi misi kepala daerah dan nasional, serta efisiensi tidak boleh mengurangi pembangunan publik.
- Fraksi Gerindra lewat Yosep menekankan perlunya transparansi, evaluasi sejak awal oleh bupati, dan keterbukaan dalam belanja modal maupun anggaran fisik.
- Fraksi PDIP yang disampaikan Selpanus Usel menyetujui dengan catatan pengawasan program harus ketat, target PAD yang turun wajib dijelaskan, serta realisasi kebijakan berpihak pada masyarakat kecil.
- Fraksi Demokrat melalui Valentinus meminta pemerintah daerah menuntaskan program yang direncanakan sejak awal, serta menekankan prinsip transparansi, efektivitas, dan efisiensi.
- Fraksi NasDem yang dibacakan Eva Fras mendukung langkah pemerintah, termasuk pinjaman ke BPD Bank Kalbar, dengan harapan adanya profesionalisme SKPD dan optimalisasi PAD.
- Fraksi PAN lewat Herman menyoroti defisit yang terjadi untuk pertama kalinya dalam 12 tahun terakhir. Fraksi ini menekankan optimalisasi PAD, kepatuhan wajib pajak melalui sistem digital, evaluasi tarif retribusi, peningkatan kinerja BUMD, serta pengelolaan aset daerah yang belum produktif.
Rapat memutuskan perubahan APBD Kabupaten Sekadau 2025 ditetapkan sebesar Rp 1,030 triliun, berkurang Rp 59,01 miliar dari semula Rp1,089 triliun. Adapun total defisit tercatat Rp 21,36 miliar.
Selain itu, DPRD juga menyetujui pinjaman daerah sebesar Rp 15,52 miliar kepada BPD Bank Kalbar untuk membiayai belanja murni dan anggaran perubahan.
Hasil paripurna menetapkan dua peraturan daerah, yakni:
- Perda Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Kabupaten Sekadau 2025
- Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pinjaman Daerah kepada BPD Bank Kalbar
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Subandrio menyampaikan penghargaan kepada DPRD, badan anggaran, dan SKPD yang telah bekerja keras membahas Raperda.
Ia menegaskan pentingnya kemitraan legislatif–eksekutif dalam memastikan alokasi anggaran tepat sasaran.
“Melalui Raperda ini, kita dorong percepatan pembangunan daerah. SKPD segera menyiapkan administrasi agar program dapat berjalan, dengan tetap menjunjung prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik,” ungkapnya.
Subandrio berharap kolaborasi Pemkab dan DPRD terus diperkuat demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Bumi Lawang Kuari. [ red ]
editor/publisher : admin radarkalbar.com