FOTO : Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalbar saat melaksanakan penggeledahan ke sejumlah tempat, pada Kamis (6/11/2025) terkait dugaan korupsi bantuan dana hibah Pemprov Kalbar ke Yayasan Mujahidin Pontianak [ ist ]
Tim liputan – radarkalbar.com
PONTIANAK – Penanganan kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Pemprov Kalbar ke Yayasan Mujahidin Pontianak, Tahun Anggaran (TA) 2019 – 2023 memasuki babak baru.
Setelah, pada Kamis (6/11/2025), tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melaksanakan telah melaksanakan penggeledahan pada sejumlah tempat.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Kalbar, Rudy Astanto SH, MH dalam keterangan tertulisnya menyebutkan penggeledahan tersebut dibagi dua tim, dan menyasar pengelola kantor serta perangkat setempat yakni
Kantor Yayasan Mujahidin Pontianak,
Rumah saksi berinisial I di Jalan Putri Daranante, Gang Andayani 1, Kelurahan Sungai Bangkong.

Kemudian, rumah saksi AR berlokasi di Jalan Sungai Raya Dalam Komplek Puri Akcaya, Desa Sungai
Raya, Kecamatan Sungai Raya. Selanjutnya, rumah saksi MR berlokasi di Jalan Prof Dr Hamka Gang Nilam 6 Pontianak Kota.
“Selama tiga tahun berturut-turut, Pemprov Kalbar menyalurkan dana hibah lebih dari Rp 22 miliar kepada
Yayasan Mujahidin. Dana hibah tersebut kemudian dialihkan ke Yayasan Pendidikan Mujahidin,” ujarnya.
Ditambahkan, dalam pengeledahan tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar memperoleh dokumen – dokumen.
“Dokumen ini yang diperlukan dalam tahap penyidikan yang akan dikumpulkan untuk memperkuat alat bukti baru yang diperlukan dalam tahap penyidikan ini,” terangnya.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, berupa Handphone, Laptop, Flash Disk yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan dimaksud.
“Seluruh dokumen
dan barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan
pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik sebelum dilakukan penyitaan,” cetusnya.

Selain itu, tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mencari dan memperkuat
alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Semua kegiatan
dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Penggeledahan tersebut merupakan kajian dari proses penyidikan yang
sebelumnya telah diawali dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan dokumen awal.
Penyidik akan melakukan analisis mendalam guna menentukan pihak-pihak yang paling bertanggung
jawab dalam perkara ini,” pungkasnya.
editor/publisher : admin radarkalbar.com

1 day ago
9

















































