Kuasa Hukum Warga Desa Pelanjau Jaya Desak Intensifkan Penyelidikan Dugaan Penggelapan Dana dan Penyerobotan Lahan PT Minamas

3 days ago 10

FOTO : Kuasa hukum warga Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Rusliyadi saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

KETAPANG – Kuasa hukum masyarakat Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Rusliyadi kembali menyoroti dugaan penggelapan dana koperasi dan penyerobotan lahan yang dialami oleh warga desa.

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (29/3/205), Rusliyadi dan rekannya, mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Rusliyadi membeberkan, kasus ini bermula dari ketidakjelasan pengelolaan lahan yang dilakukan oleh pihak PT Minamas. Warga menuntut kejelasan terkait hak atas tanah mereka yang telah dikelola perusahaan tersebut tanpa adanya kompensasi yang layak.

“Kami sudah berulang kali menyampaikan aspirasi ke DPRD Kabupaten Ketapang. Namun hingga kini belum ada tanggapan serius. Kami berharap dengan adanya laporan resmi ini, pihak berwenang bisa segera mengambil langkah konkret,” ujar Rusliyadi.

Selain itu, dalam pernyataan terpisah, Rupinus Junaidi, menegaskan ereka telah melaporkan dugaan penggelapan dana koperasi yang dilakukan oleh oknum pengurus Koperasi Binjai Jaya Abadi.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa dana yang seharusnya menjadi hak masyarakat telah diselewengkan oleh pengurus koperasi. Kami telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian dan meminta agar penyelidikan segera dilakukan,” jelasnya.

Sementara, Fransmini Ora Rudini,juga menyampaikan laporan resmi telah diajukan ke Polres Ketapang terkait dua kasus utama, yakni dugaan penggelapan dana koperasi dan penyerobotan lahan.

“Warga Desa Pelanjau Jaya sudah terlalu lama dirugikan. Kami menuntut keadilan dan berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” tegasnya.

Terkait dugaan penyalahgunaan lahan oleh PT Minamas juga menjadi perhatian dalam kasus ini.

Menurut tim kuasa hukum, perusahaan tersebut diduga telah mengelola lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Jika terbukti benar, tindakan tersebut tidak hanya merugikan warga tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara akibat ketidaksesuaian pembayaran pajak.

Masyarakat Desa Pelanjau Jaya berharap agar pemerintah daerah, khususnya Bupati Ketapang, segera membentuk tim investigasi untuk menuntaskan persoalan ini.

Ia menegaskan konflik berkepanjangan akan berdampak buruk bagi kestabilan sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

“Ini bukan hanya perjuangan segelintir orang, tetapi suara dari seluruh warga desa. Kami menuntut transparansi dan keadilan dari pemerintah serta pihak terkait,” pungkas salah satu warga yang turut hadir dalam konferensi pers.

Sementara, pihak kepolisian sendiri menyatakan akan segera mempelajari laporan yang telah diterima dan berjanji untuk menangani kasus ini dengan profesional serta objektif.

Untuk warga tetap berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang berpihak kepada masyarakat. [ red]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |