Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat Indonesia menyoroti banyak besaran pajak yang dikenakan terhadap uang pensiun dan pesangon pegawai. Dari kabar yang beredar, dinyatakan bahwa uang pesangon akan dikenakan pajak sebesar 25%.
Hal ini pun membuat dua karyawan swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap, mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Dari sidang yang dilakukan, MK melalui Hakim Konstitusi Arsul Sani menolak gugatan keduanya.
Dalam Keputusannya, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas dan tidak cermat.
"Menurut Mahkamah, para Pemohon tidak cermat menyusun permohonan a quo. Hal tersebut terlihat dari adanya ketidakkonsistenan serta kekeliruan dalam penyebutan norma undang-undang yang dimohonkan untuk diuji," tulis keputusan MK, dikutip Jumat (31/10/2025).
Dengan adanya ketidakkonsistenan serta kekeliruan tersebut, MK menilai permohonan menjadi tidak jelas atau kabur mengenai pasal atau ketentuan mana yang sebenarnya dimaksud oleh para pemohon untuk diuji.
Namun, apakah benar pesangon dan uang pensiun dikenakan pajak sebesar 25%?
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Noor Rizky Firdhausy menjelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), uang pensiun menjadi objek pajak karena merupakan penghasilan.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi, pengurangan penghasilan bruto yang diperbolehkan salah satunya adalah iuran terkait program pensiun dan hari tua.
"Terlebih lagi, dalam pengenaan pajak uang pensiun, tetap terdapat komponen penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang diperhitungkan. Dengan demikian, apabila uang pensiun yang diterima di bawah PTKP, uang pensiun tersebut tidak dikenakan pajak," jelas Noor, dikutip Kamis (6/11/2025).
Noor pun mengungkapkan terhadap uang pesangon yang dibayarkan sekaligus, yang dalam kasus Rosul dikenakan pajak sebesar 25%, berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
"Uang pesangon tersebut, sama dengan uang pensiun, merupakan penghasilan yang diterima yang belum pernah dikenakan pajak," katanya.
Berdasarkan Pasal 5 PP 68/2009, uang pesangon yang dikenakan pajak sebesar 25% adalah penghasilan bruto dengan nilai lebih dari 500 juta rupiah. Dalam berita tersebut, dinyatakan setelah dipotong pajak 25%, penghasilan tersebut hanya cukup untuk 4-5 tahun untuk keluarga dengan anggota 5 orang.
Diasumsikan pesangon yang diterima adalah Rp 501 juta, setelah dipotong pajak, akan didapat nilai Rp 375 juta. Nilai tersebut apabila dibagi dengan 60 bulan (5 tahun), maka akan didapat nilai sebesar Rp 6,26 juta per bulan.
"Apabila dibandingkan dengan nilai PTKP untuk orang pribadi berstatus kawin dengan 3 tanggungan yaitu Rp 6 juta per bulan, nilai ini masih lebih besar ketimbang PTKP," papar Noor.
Menurut Rosul dan temannya, secara filosofis dan sosiologis pesangon, pension, THT, dan jaminan hari tua bukanlah laba atau keuntungan usaha melainkan hasil tabungan dan penghargaan terakhir atas jasa dan pengabdian selama masa kerja para pekerja.
Kedua pemohon memang mengakui akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat dan mereka khawatir dana pensiun mereka akan berkurang secara signifikan akibat pemotongan pajak.
Dari penelusuran CNBC Indonesia, ternyata ada pula gugatan lainnya terkait dengan pesangon, THT dan JHT ini. Perkara ini telah diserahkan kepada MK pada 10 Oktober 2025. Adapun, nomor perkara adalah 186/PUU-XXIII/2025 pada Jumat (10/10/2025).
Pemohon pada perkara tersebut meminta agar pemerintah tidak mengenakan pajak atas pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT bagi seluruh pekerja di Indonesia.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! MK Putuskan Pemilu Nasional & Pilkada Dilakukan Terpisah

2 hours ago
1

















































