FOTO : Kedua tersangka dan barang bukti (BB) yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Sambas [ ist ]
Urai Rudi – radarkalbar.com
SAMBAS – Malam yang tenang di Terminal Sambas, Kamis (10/4/2025), tiba-tiba berubah menjadi momen penegakan hukum yang penuh ketegangan.
Sekira pukul 22.30 WIB, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu, yang disamarkan secara licik dalam bungkus makanan ringan bertuliskan “Funny Bear Bunny Candy” dan disembunyikan di dalam sepatu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kepekaan seorang sopir taksi berinisial R, yang curiga terhadap paket yang dibawa oleh penumpangnya. Tak tinggal diam, sopir tersebut segera melapor ke pihak kepolisian.
Tanpa membuang waktu, Satresnarkoba Polres Sambas di bawah pimpinan Iptu Agus Trimarsono, melakukan operasi control delivery yang berujung pada penangkapan dua pria berinisial WS (29) dan WP (29) di lokasi terminal, Desa Pasar Melayu, Kecamatan Sambas.
“Begitu sampai di lokasi tujuan, tim langsung mengamankan kedua tersangka,” ujar Iptu Agus dalam keterangannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga kuat sabu seberat bruto 4,58 gram.
Lebih mengejutkan, sabu itu ditemukan terselip dalam kardus makanan ringan dan disimpan di dalam sepatu. Strategi penyamaran yang cukup rapi, namun tidak cukup untuk mengelabui mata aparat.
Hasil interogasi sementara menyebutkan bahwa sabu tersebut merupakan milik WP, yang saat itu bepergian bersama WS.
Keduanya kini mendekam di Mapolres Sambas guna menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain 1 kardus pembungkus makanan ringan, 1 pasang sepatu merk Aerostreet, 1 sepatu pantofel kanan warna hitam, 1 unit HP Xiaomi Redmi Note 5, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih KH 4878 TS.
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, menyampaikan keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Sambas dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka.
“Kasus ini masih dalam pendalaman lebih lanjut. Kedua tersangka telah menjalani tes urine, dan barang bukti akan segera kami uji laboratorium di Balai POM Pontianak,” jelas AKP Sadoko.
Langkah-langkah lanjut yang tengah dilakukan Polres Sambas mencakup pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, penimbangan barang bukti di Pegadaian, serta gelar perkara untuk menentukan status hukum keduanya.
Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
Keberhasilan malam itu membuktikan: sekecil apapun informasi, bisa menjadi awal dari pengungkapan besar.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman tidak main-main: minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [ red/mk]
Editor : Muhammad Khusyairi