FOTO : Ketua LIDIK DISKRIMSUS Kalbar, Haji Badrun (ist)
Tim liputan – radarkalbar
PONTIANAK – Ketua Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) Provinsi Kalimantan Barat, Haji Badrun, mengingatkan Pemkab Sanggau untuk tegas dalam menegakkan aturan terhadap PT Cipta Usaha Tani (PT CUT) yang telah melaksanakan deforestasi (pembukaan lahan) seluas 60 hektar, baru – baru ini.
” Kami dari Lidik Krimsus Kalbar terus memantau langkah – langkah yang diambil Pemkab Sanggau, terkait persoalan PT CUT. Jangan ada dispensasi maupun keringanan, mengingat kerusakan lingkungan telah terjadi di area tersebut, ” tegasnya.
Diketahui kata Haji Badrun kawasan yang ditertibkan termasuk dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) sejak tahun 2005.
Oleh sebab itu, pemanfaatan lahan di kawasan tersebut seharusnya tidak dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan sesuai ketentuan tata ruang.
Menurutnya, penertiban tidak boleh berhenti pada tindakan administratif semata, tetapi harus disertai penegakan hukum yang konsisten.
” Nah, ketegasan pemerintah daerah menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas, ” cetusnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sanggau sebelumnya telah melakukan penertiban terhadap aktivitas perkebunan di lahan PT CUT yang masuk kawasan moratorium.
Langkah tersebut, kata Haji Badrun, harus diikuti dengan komitmen kuat untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang telah berdampak pada lingkungan.
” Kami juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut pemanfaatan kawasan moratorium tersebut secara menyeluruh dan transparan. Selain itu, masyarakat diminta ikut mengawasi serta mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kawasan strategis, ” tuturnya.
Dikatakan, penegakan aturan secara tegas dan tanpa kompromi, diperlukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan pembangunan di Kabupaten Sanggau berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
” APH juga bisa melaksanakan penyelidikan terkait pembebasan lahan tersebut, ” cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Sanggau menyegel lahan milik PT Cipta Usaha Tani (CUT) seluas sekitar 60 hektare di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kamis (15/1).
Lahan yang telah ditanami kelapa sawit itu dinyatakan berada di kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) tahun 2025, sehingga tidak diperkenankan untuk digarap meski secara administratif diklaim sebagai milik perusahaan.
Penyegelan dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, bersama jajaran dinas teknis terkait, setelah pemerintah daerah menyelesaikan verifikasi administrasi dan pengukuran lapangan. Hasilnya menunjukkan aktivitas perkebunan PT CUT tidak memiliki izin dari pemerintah daerah dan melanggar ketentuan penataan ruang.
“Lahan seluas 60 hektare yang ditanami sawit oleh PT CUT bukan lahan yang diberikan izin oleh pemerintah daerah karena masuk dalam areal PIPPIB tahun 2025. Jadi, kegiatan ini tidak boleh dilakukan, terlepas tanah itu milik siapa pun,” tegas Aswin di lokasi penyegelan.
Aswin menegaskan, tindakan yang diambil pemerintah tidak bersifat simbolis. PT CUT telah dikenai sanksi administratif berupa surat peringatan dan diberi batas waktu untuk mencabut seluruh tanaman kelapa sawit yang telah ditanam di lokasi tersebut.
Editor/publisher : admin radarkalbar.com

11 hours ago
2

















































