FOTO : Investigator National Corruption Watch (NCW) Wilayah Kalimantan, Ibrahim MYH [ ist ]
Pewarta/editor : Tim liputan | Publisher : Admin radarkalbar.com
PONTIANAK – Dugaan keterlibatan Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, dalam pusaran kasus korupsi proyek Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Siantan, ditepis keras oleh sejumlah pihak.
Berdasarkan fakta persidangan, Satarudin dinyatakan tidak pernah menerima aliran dana sebagaimana yang dituduhkan.
Fakta Persidangan : Dana Tak Pernah Mengalir
Investigator National Corruption Watch (NCW) Wilayah Kalimantan, Ibrahim MYH, menegaskan tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepada Satarudin tidak berdasar. Merujuk pada fakta hukum yang terungkap, uang sebesar Rp1 miliar yang disebut-sebut akan diberikan, justru ditolak oleh Satarudin.
“Tuduhan pemerasan itu tidak benar.Secara faktual, Satarudin tidak pernah melihat, apalagi menerima uang tersebut. Uang itu ditolak, sehingga tidak ada aliran dana yang masuk kepadanya,” ujar Ibrahim di Pontianak, Senin (27/4/2026).
Ibrahim menambahkan, rincian mengenai pihak-pihak yang menerima dana dari perusahaan MCO telah terungkap dengan jelas dalam persidangan, dan nama Satarudin tidak termasuk di dalamnya.
Ibrahim mengungkapkan ramai pemberitaan terkait dugaan korupsi UPPKB atau Jembatan Timbang Siantan yang mengalir ke Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin.
Menyikapi hal tersebut, pria yang terbilang cukup vokal ini menegaskan hendaknya semua pihak mengedepankan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Selanjutnya, dia juga menyampaikan terima kasih terhadap pemberitaan Suara Pemred tanggal 26 April 2026 tentang “Huru Hara Korupsi Jembatan Timbang Siantan, Putusan Majelis Hakim Intruksikan Periksa Beberapa Pihak Tekait Pemerasan”.
Menurut Ibrahim MYH pemaparan pemberitaan Suara Pemred tentang siapa-siapa yang telah menerima uang proyek Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan.
“Cukup jelas siapa-siapa yang menerima uang proyek dimaksud sudah terungkap dengan jelas sesuai fakta,” ujarnya di Pontianak, Senin (27/4).
“Terkait tuduhan terhadap Satarudin Ketua DPRD Kota Pontianak melakukan pemerasan adalah tidak benar, ” tegasnya.
Dimana dalam pemberitaan tersebut dapat diketahui bahwa Satarudin tidak pernah melihat uang Rp 1 miliar yang akan diberikan kepadanya dan uang sebesar tersebut ditolak, artinya uang tersebut tak pernah diterimanya.
Diketahui dalam pemberitaan pada Suara Pemred bahwa aliran dana dari MCO kepada Muis dan pihak lain tanpa ada yang mengalir ke Satarudin.
Pendapat Praktisi Hukum
Sementara Praktisi Hukum, Ismail Marzuki, S.Hi., M.H., berpandangan bahwa nama seseorang dalam suatu putusan pengadilan seringkali menimbulkan persepsi di tengah masyarakat seolah-olah yang bersangkutan telah terbukti terlibat dalam suatu tindak pidana. Padahal, dalam praktik peradilan, terdapat perbedaan mendasar antara amar putusan dan pertimbangan hukum (considerans).
Menurutnya, amar putusan merupakan bagian yang memiliki kekuatan hukum mengikat, sedangkan pertimbangan hukum pada dasarnya merupakan uraian analisis hakim dalam menilai fakta dan alat bukti yang diajukan di persidangan. Oleh karena itu, tidak setiap hal yang disebut dalam pertimbangan dapat serta-merta dipandang sebagai fakta hukum yang terbukti.
Dalam konteks putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 4/Pid.Sus-TPK/PT PTK, apabila penyebutan nama seseorang hanya terdapat dalam bagian pertimbangan dan semata-mata bersumber dari keterangan terdakwa, maka hal tersebut harus ditempatkan secara proporsional.
“Perlu ditegaskan berdasarkan prinsip pembuktian dalam KUHAP, suatu peristiwa pidana hanya dapat dinyatakan terbukti apabila didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim. Keterangan terdakwa yang tidak didukung oleh alat bukti lain tidak memiliki kekuatan pembuktian terhadap pihak lain,” katanya.
Ismail menjelaskan penyebutan nama seseorang yang semata-mata bersumber dari keterangan terdakwa tanpa adanya dukungan alat bukti lain yang sah tidak memenuhi standar pembuktian hukum. Hal tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai fakta hukum yang terbukti, melainkan hanya merupakan pernyataan sepihak yang belum terverifikasi.
Lebih jauh, apabila pihak yang disebut tersebut tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka, serta tidak pernah diuji keterangannya dalam persidangan, maka setiap kesimpulan yang menyatakan adanya keterlibatan hukum terhadap yang bersangkutan merupakan bentuk penarikan kesimpulan yang prematur.
Dalam negara hukum, prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus tetap dijunjung tinggi. Setiap orang hanya dapat dinyatakan bersalah apabila terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan secara tegas menyatakan keterlibatannya dalam amar putusan tersebut.
“Oleh karena itu, masyarakat dan media diharapkan untuk tidak membangun opini yang menyesatkan dengan menafsirkan secara berlebihan isi pertimbangan putusan, melainkan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akurasi dalam menyampaikan informasi,” ungkapnya.
Pandangan ini penting sebagai upaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan terhadap hak serta nama baik setiap orang di hadapan hukum.
Menjunjung Praduga Tak Bersalah
Ismail mengingatkan masyarakat dan media untuk menjunjung tinggi prinsip presumption of innocence atau praduga tak bersalah.
Lantas, Ia juga mengimbau agar tidak ada opini menyesatkan yang dapat merusak nama baik seseorang hanya berdasarkan penafsiran sepihak atas pertimbangan putusan.
“Penting untuk tetap objektif dan hati-hati. Seseorang hanya dinyatakan bersalah jika ada putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) yang secara tegas menyatakan keterlibatannya dalam amar putusan,” pungkasnya.

10 hours ago
2

















































