FOTO : Tersangka RY saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Sekadau [ ist ]
Inti berita :
* Tersangka: RY (42), ayah kandung korban.
*Kasus : Dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga korban hamil 11-12 minggu.
* Waktu penangkapan: Selasa, 14 April 2026, di sebuah pondok perkebunan di Kabupaten Sanggau (pelarian menggunakan transportasi air).
* Durasi kejahatan : Tersangka mengaku telah melancarkan aksinya sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 SD.
* Cara Terungkap : Berawal dari pemeriksaan kesehatan di Poskesdes karena korban tidak menstruasi selama 3 bulan, yang kemudian diikuti pengakuan jujur korban kepada tenaga kesehatan.
* Kondisi korban : Sedang dalam pendampingan psikologis (trauma healing) oleh Unit PPA dan Dinas Sosial, mengingat korban merupakan penyintas trauma ganda (pernah menjadi korban keluarga lain pada 2023).
* Status Hukum: Tersangka dijerat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana berat.
Pewarta : Doni | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com
SEKADAU – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sekadau Hilir.
Tersangka berinisial RY (42) diringkus polisi di tempat persembunyiannya pada Selasa (14/4/2026) malam.
Mirisnya, korban merupakan anak kandung tersangka sendiri yang kini tengah berbadan dua.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP Triyono, menuturkan penangkapan tersebut. RY diamankan di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kabupaten Sanggau, setelah polisi berkoordinasi dengan Polsek Kapuas.
“Tim menempuh perjalanan menggunakan speedboat selama satu jam untuk menjangkau lokasi tersangka di area perkebunan. RY diamankan tanpa perlawanan di sebuah pondok,” ujar AKP Triyono, Selasa (21/4/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban menjalani pemeriksaan kesehatan di Poskesdes setempat pada 8 April lalu karena tidak mengalami menstruasi selama tiga bulan. Hasil medis menunjukkan korban tengah hamil dengan usia kandungan 11 hingga 12 minggu.
Setelah dilakukan pendekatan persuasif, korban mengaku telah dicabuli oleh ayah kandungnya.
Dari hasil pemeriksaan, RY mengakui perbuatan bejatnya. Polisi menduga aksi ini sudah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD). Kejadian terakhir terjadi pada awal April 2026 saat rumah dalam keadaan kosong.
Unit PPA Sateskrim Polres Sekadau kini fokus pada pemulihan psikologis korban, mengingat korban pernah mengalami trauma serupa dari anggota keluarga lain pada tahun 2023.
Polisi telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk pendampingan berkelanjutan.
Tersangka RY kini dijerat dengan Pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menanggapi tingginya kasus kekerasan seksual yang mencapai 7 kasus sejak awal tahun 2026 di Sekadau, AKP Triyono mengimbau masyarakat untuk memperketat pengawasan terhadap anak, terutama di lingkungan terdekat. [ red ]

7 hours ago
2

















































