Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, belum menargetkan setoran dividen yang diperoleh Danantara dari hasil perolehan laba masuk ke APBN dalam jangka waktu pendek.
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 36 dan 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2025, Danantara dapat menetapkan keuntungan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi ataupun akumulasi modal.
"Mungkin dalam waktu dekat, jangan ditargetkan mereka ngirim apa ke negara dulu. Kita targetkan aja biar mereka hidup dulu, biar bisa investasi besar dan bisa tumbuh," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Purbaya mengatakan, setoran dari dividen Danantara itu juga sebetulnya sangat kecil, yakni 1%. Oleh sebab itu, ia memastikan pemerintah saat ini belum mengandalkan penerimaan dari keuntungan Danantara.
"Itu relatif insignifikan, cuma 1% dari dividen. Jadi kita anggap kita enggak bergantung ke transfer dari Danantara. Itu sesuai dengan undang-undang jadi enggak besar-besar amat," paparnya.
Namun, ketika Danantara sudah berhasil berfungsi dengan baik sebagai badan pengelola investasi seluruh BUMN, ia memastikan akan segera menagihkan setoran itu.
"Nanti kalau Sudah mulai berfungsi dengan baik, tumbuh dengan baik, baru kita incer yang 1%. Untuk sekarang sih kami tidak targetkan. Di tahun depan juga enggak ada tuh di anggaran kami (target setoran Danantara)," ucap Purbaya.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Bos Danantara ketemu Raksasa Investasi AS BlackRock