Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan masuknya ikan salem impor ilegal ke Indonesia, dengan total hampir 100 ton. Penindakan dilakukan di Terminal Peti Kemas, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, setelah petugas mengamankan empat kontainer berisi komoditas perikanan beku.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid K Jusuf, membeberkan kronologi terungkapnya dugaan impor ikan salem ilegal tersebut. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai masuknya komoditas perikanan tanpa persetujuan impor (PI) yang sah.
Halid menjelaskan, pengiriman tersebut diduga terjadi pada akhir 2025. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan PI yang kuotanya sebenarnya sudah habis sejak pertengahan tahun.
"Nah komoditas yang masuk itu adalah frozen pasifik makarel atau yang dikenal dengan ikan salem itu dengan total volumenya kurang lebih dari 99,972 ton ya atau kurang lebih 100 ton. Jadi komoditas ini masuk secara ilegal tanpa ada persetujuan impor. Kemudian juga tanpa ada rekomendasi komoditas impor (RKI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan," ungkap Halid dalam konferensi pers di Media Center KKP, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) menyatakan impor tersebut dilakukan tanpa kuota oleh PT CBJ melalui pintu pemasukan Pelabuhan Tanjung Priok. Dari hasil penelusuran di lapangan, petugas kemudian mengamankan empat kontainer di area perbatasan (border) bersama KPU Bea dan Cukai.
Berdasarkan catatan kuota yang dipaparkan KKP, PT CBJ pada awal 2025 memperoleh kuota impor sebesar 100 ton pada Januari. Lalu pada Juni 2025, kuota tersebut berubah menjadi 150 ton. Kuota itu disebut sudah direalisasikan melalui pemasukan 100 ton pada Februari dan tambahan 50 ton pada Juli 2025.
Namun, pada Desember 2025, PT CBJ kembali melakukan pemesanan sebesar 100 ton dengan asumsi kuota masih tersedia. Perusahaan mendasarkan asumsi itu pada PI perubahan, yang dinilai sebagai kuota baru. Padahal, menurut penelusuran KKP, kuota impor seharusnya sudah terpenuhi.
"Mereka sengaja melakukan importasi dengan kuota 100 ton yang itu diindikasikan adalah sebuah pelanggaran terhadap kegiatan importasi perikanan yang dilakukan oleh pelaku usaha," lanjutnya.
Atas temuan tersebut, KKP menyatakan telah menjatuhkan langkah penindakan melalui jalur sanksi administratif. Skema ini dipilih sebagai bagian dari opsi penegakan aturan di sektor kelautan dan perikanan.
"Kami mengedepankan pengenaan sanksi administratif yang tentunya di dalam rangkaian pengenaan sanksinya itu secara bertahap," ucap dia.
Dari sisi dampak ekonomi, Halid menyebut penindakan ini berpotensi menyelamatkan negara dari kerugian miliaran rupiah, termasuk dari sisi penerimaan pajak hingga tekanan terhadap harga ikan nelayan.
"Nah dari sisi ekonomi valuasi kerugian yang dapat diselamatkan negara melalui Ditjen PSDKP ini kurang lebih Rp4,48 miliar. Nah kerugian ini meliputi aspek fiskal dari sisi potensi PPN, serta dampak pasar nelayan yang mempengaruhi harga ikan pelagis kecil dan multiplier efek ke sektor perdagangan dan pengolahan," terang Halid.
Lebih jauh, Halid menyebut PT CBJ merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar hasil perikanan, pertanian hingga hewan. Perusahaan itu juga disebut memiliki lini usaha pembekuan ikan dan berlokasi di kawasan pelabuhan perikanan wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Foto: Konferensi pers Penanganan Importasi Komoditas Perikanan Ilegal di Kementrian KKP, Jakarta, Selasa (13/1/2026). CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Konferensi pers Penanganan Importasi Komoditas Perikanan Ilegal di Kementrian KKP, Jakarta, Selasa (13/1/2026). CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
(dce)
[Gambas:Video CNBC]

3 hours ago
1

















































