RI Darurat Sampah-Numpuk 65 Juta Ton/Tahun, Perpres Sampah Sah Berlaku

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penanganan kedaruratan sampah melalui pengolahan menjadi energi terbarukan berupa listrik, bioenergi, maupun bahan bakar minyak (BBM) terbarukan. Yang juga akan menghasilkan produk ikutan lainnya.

Dengan langkah ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi EBT berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang ditetapkan dan berlaku mulai tanggal 10 Oktober 2025 lalu.

Pada bagian menimbang huruf a, Prabowo menjabarkan pertimbangan diterbitkannya Perpres No 109/2025, yaitu penimbunan sampah di Indonesia yang mencapai 56,63 juta ton per tahun, perhitungan tahun 2023. Dari angka itu, pengelolaan sampah nasional tahun 2023 baru mencapai 39,01%, sedangkan 60,99% lainnya belum terkelola.

Ditambahkan, sampah-sampah tersebut dikelola dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping). Timbunan sampah itu menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta gangguan kesehatan masyarakat.

Kondisi ini disebut Prabowo telah mengakibatkan kedaruratan sampah di Indonesia, terutama di wilayah perkotaan. Sehingga, harus segera ditangani, dengan pengolahan sampah menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Pada pasal 1 ayat (1) Perpres No 109/2025 dijelaskan, kedaruratan sampah adalah terjadinya timbulan dan timbunan sampah dalam jumlah besar akibat mekanisme pengelolaan sampah yang tidak berjalan secara memadai, sehingga menimbulkan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat.

Padahal, sebagaimana tertulis pada huruf c, pengolahan sampah dapat menjadi sumber energi terbarukan berupa listrik, bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, dan produk ikutan lainnya, untuk mendukung ketahanan energi.

Sementara, ketentuan serupa yang pernah diterbitkan tahun 2018 lalu, tidak berjalan efektif.

Karena itu, Prabowo memutuskan menerbitkan Peraturan Presiden tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.

Pada Pasal 2 tercantum tujuan ditetapkannya Perpres 109/2025, yaitu:

- mengatasi kedaruratan sampah yang menyebabkan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan, serta gangguan kesehatan masyarakat akibat tidak terkelolanya timbulan sampah dan timbunan sampah dalam skala besar
- menangani timbulan sampah dan timbunan sampah melalui PSE, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan energi nasional
- mendorong pengelolaan sampah yang mengacu pada asas pencemar membayar (polluter pays principle) agar setiap orang bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkannya.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Siap-Siap! Aturan Sampah Jadi Listrik Bakal Terbit

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |