Ditahan KPK Soal Korupsi Izin Pertambangan, Siapa Rudy Ong Chandra?

3 weeks ago 12

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pengusaha tambang, Rudy Ong Chandra (ROC). Penjemputan ini terkait kasus dugaan suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan keputusan ini diambil setelah ROC ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan izin tambang di wilayah Kalimantan Timur periode 2013-2018. Adapun, penahanan ROC dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

"Hari ini Penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013 - 2018. Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai 9 September 2025," ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (22/8/2025).

Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, Rudy Ong Chandra merupakan Komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim dan juga pemegang saham di PT Tara Indonusa Coal, berdasarkan data MODI Kementerian ESDM.

Selain Rudy Ong, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Dua tersangka tersebut adalah Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak serta Ketua KADIN Kaltim yang merupakan putri dari Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania.

Meski demikian, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk perkara Awang Faroek karena yang bersangkutan meninggal dunia. Lembaga antirasuah akan menyampaikan konstruksi lengkap perkara tersebut pada Senin, 25 Agustus 2025.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article KPK Bakal Panggil RK Sebagai Saksi Setelah Libur Lebaran

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |