Siap-Siap RI Punya Sumber Pendapatan Baru di April 2025

1 week ago 10

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia akan memiliki sumber pendapatan baru, terkhusus dari kenaikan royalti sektor pertambangan. Rencananya, perubahan tarif royalti ini akan berlaku pada bulan April 2025 ini.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan meski terdapat sejumlah penolakan dari para pelaku usaha terkait rencana kenaikan tarif royalti tersebut, namun pihaknya melihat pada kepentingan negara dan bangsa di balik naiknya royalti sektor mineral di Indonesia.

"Minggu kedua bulan ini sudah terbit. Sudah jalan. Sudah berlaku. Kita menghargai semua masukan. Tapi kita melihat pada suatu kepentingan lebih besar dari bangsa kita," ujar Bahlil saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Kamis (10/4/2025).

Menurut Bahlil, pemerintah sendiri telah melakukan sosialisasi untuk penerapan skema royalti yang baru. Adapun skema royalti terbaru nantinya akan menggunakan sistem range yang bergantung pada harga komoditas mineral di pasar global.

"Kalau harganya nikel atau emas naik, ada range tertentu. Tapi kalau tidak naik, itu tidak juga naik. Memang ada tabelnya. Kalau harga naik, otomatis perusahaan dapat untung. Masa kemudian kalau dapat untung, negara tidak mendapat bagian. Kita mau win-win. Kita ingin pengusahanya baik, negaranya juga baik," tambahnya.

Sebelumnya, Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey menilai kenaikan tarif royalti hanya akan menambah beban bagi para pelaku usaha. Kebijakan ini juga akan menjadikan Indonesia sebagai negara dengan tarif royalti tertinggi di dunia.

"Kembali lagi, para pengusaha ini tentu baik dari upstream, dari penambang maupun ke downstream. Para pelaku smelter ini juga merasa keberatan," kata dia dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia, dikutip Kamis (27/3/2025).

Ia menyadari dari segi proses penambangan, biaya di Indonesia adalah yang termurah di dunia. Namun, di sisi lain terdapat banyak kewajiban yang harus dipenuhi oleh para penambang.

"Di 10% saja kami sudah negara tertinggi untuk penempatan royaltinya. Tapi kalau misalnya ditambah lagi dengan royalty 14 sampai 19%, 14% itu adalah batas minimum untuk harga Harga Mineral Acuan (HMA) 18.000. Pertanyaannya kapan HMA 18.000? Karena kondisi sekarang harga semakin turun," kata Meidy.

Lantas, berapa saja besaran rencana kenaikan tarif royalti tambang tersebut? Berikut bocoran dari dokumen usulan revisi royalti minerba yang diterima CNBC Indonesia:

Batu bara:

Saat ini berlaku tarif progresif sesuai Harga Batu Bara Acuan (HBA) dan tarif PNBP IUPK 14%-28%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti naik 1% untuk HBA lebih dari sama dengan US$ 90 per ton sampai tarif maksimum 13,5%. Lalu, tarif IUPK 14%-28% dengan perubahan rentang tarif (Revisi PP no.15/2022).

Nikel:

Bijih nikel: Saat ini berlaku single tarif bijih nikel 10%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 14%-19%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 40%-90% dari tarif yang berlaku saat ini.

Nikel matte: Saat ini berlaku single tarif nikel matte 2% dan windfall profit ditambah 1%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 4,5%-6,5% dan windfall profit dihapus. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 125%-225% dari tarif yang berlaku saat ini.

Ferro nikel: Saat ini berlaku single tarif ferro nikel 2%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 5%-7%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 150%-250% dari tarif yang berlaku saat ini.

Nikel pig iron (NPI): Saat ini berlaku single tarif nikel pig iron (NPI) 5%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 5%-7%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 0%-40% dari tarif yang berlaku saat ini.

Tembaga:

Bijih tembaga: Saat ini berlaku single tarif bijih tembaga 5%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 10%-17%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 100%-240% dari tarif yang berlaku saat ini.

Konsentrat tembaga: Saat ini berlaku single tarif konsentrat tembaga 4%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 7%-10%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 100%-250% dari tarif yang berlaku saat ini.

Katoda tembaga: Saat ini berlaku single tarif katoda tembaga 2%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 4%-7%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 100%-250% dari tarif yang berlaku saat ini.

Emas:

Saat ini berlaku tarif progresif mulai dari 3,75%-10%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif mulai dari 7%-16%.

Perak:

Saat ini berlaku single tarif 3,25%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti single tarif 5%.

Platina:

Saat ini berlaku single tarif 2%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti single tarif 3,75%.

Timah:

Logam timah: Saat ini berlaku single tarif 3%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif bersifat progresif mulai dari 3%-10%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 0%-233% dari tarif yang berlaku saat ini.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Dampak Kenaikan Royalti di Sektor Tambang & Penerima Negara

Next Article Pemerintah Sebut Rencana Kenaikan Royalti Nikel Cs Hampir Final!

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |