Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru terkait driver ojek online. Salah satunya terkait pengaturan Bantuan Hari Raya (BHR) hingga perlindungan kepada para pengemudi.
"Iya, Sekretariat Negara akan mengkoordinir regulasi khusus untuk yang driver online. Tidak hanya BHR tapi perlindungan. Semua perlindungan terhadap driver ojek online, baik pengemudi pengangkutan orang maupun barang," kata Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Dhatun Kuswandari ditemui di kantor Kemenaker, Kamis (10/4/2025).
Ia menjelaskan pihak Sekneg mengumpulkan beberapa sektor untuk menyusun aturan yang tepat. Terkait aturan tersebut memang berasal dari lintas sektor, dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun memang belum diputuskan bentuk aturannya nanti, apakah Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah. Hingga kini aturan masih dalam pembahasan.
"Nah, ini yang masih dibahas terus ya. Dan nanti dari sekretariat negara pun akan mengundang dari pihak aplikator," ujarnya.
Pembicaraan soal aturan pengemudi online memang sudah dilakukan sejak lama. Namun dia mengatakan belum komprehensif karena belum menyentuh banyak sektor, seperti tarif yang dipegang oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komdigi.
Dengan dilibatkan semua sektor, diharapkan aturannya bisa lebih komprehensif dan tidak sepotong-potong.
Ditanya apakah juga ada soal kemitraan, dia mengatakan akan dibicarakan nanti. Namun tidak dalam konteks yang sekarang.
"Iya itu nanti dibicarakan tidak dalam konteks teknis ini ya kan itu masih jauh lagi nanti," kata Dhatun.
Soal kapan aturan tersebut akan diluncurkan, dia mengatakan belum akan dilakukan hingga akhir tahun. "Jadi masih dibahas. Jadi kita nunggu dari Sekretariat Negara karena di apa ya, di lead oleh Sekretariat Negara," kata Dhatun.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengatakan membentuk aturan itu menjadi tanda pemerintah sangat peduli dengan keberadaan para driver, baik pengantaran orang hingga barang. Kekosongan aturan yang ada sekarang, dia menjelaskan dimanfaatkan oleh para platform tersebut.
"Jujur berapa tahun ini kan sepertinya negara ini tidak ada. Dengan apa? Tidak hadirnya yang namanya regulasi. Kita melihat itu dijadikan momentum mungkin ya dengan kawan-kawan platform digital memanfaatkan kekosongan ini," jelasnya.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: AI Vs Kebakaran Hutan: Teknologi Cerdas Hadang Bencana Alam
Next Article Potongan Ojol Buat Gojek-Grab Naik Terus, DPR Minta Turun Jadi Segini