Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) tengah fokus menjaga stabilitas rupiah di tengah gejolak pasar keuangan yang dipicu oleh konflik di Timur Tengah setelah Amerika Serikat dan Israel menyerang Iran sejak akhir Februari 2026.
Hal ini sebagaimana dikatakan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat menggelar konferensi pers hasil rapat dewan gubernur Maret 2026.
Saat itu, ia menekankan, fokus ini yang membuat hasil RDG BI bulan kali ini tak lagi menyinggung soal ruang penurunan suku bunga BI Rate untuk menjaga stabilitas kurs.
"Karena dampak perang di Timur Tengah ini membuat kami kenapa dalam pernyataan (hasil RDG) saat ini tak lagi menyampaikan kemungkinan penurunan suku bunga," kata Perry.
Perry mengatakan, dengan ditahannya suku bunga acuan di level 4,75% maka BI memiliki ruang yang cukup untuk melakukan intervensi ketika gejolak nilai tukar rupiah terjadi sebagaimana kondisi sepanjang bulan ini.
Suku bunga acuan yang ditahan itu dapat menjaga imbal hasil yang menarik untuk investasi portofolio di dalam negeri bagi para investor global. Aliran modal asing yang masuk akan memperkuat cadangan devisa yang bisa digunakan untuk intervensi di pasar keuangan.
"Karena memang kemungkinan kami akan tetap mempertahankan BI Rate selama ini untuk memperkuat intervensi dan juga kecukupan cadangan devisa dan menekannya ke depan sesuai dinamika yang ada ke depan," ungkap Perry.
Selain menerapkan kebijakan suku bunga BI yang ditahan, serta intervensi nilai tukar dengan mendorong aliran investasi asing masuk ke instrumen investasi portofolio hingga ke cadangan devisa, Perry mengatakan, BI juga memiliki kebijakan tambahan untuk memperkuat nilai tukar rupiah ke depan.
Setidaknya ada empat kebijakan tambahan untuk memperkuat stabilitas kurs, di samping tiga kebijakan itu, sehingga total ada tujuh kebijakan untuk meredam gejolak nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Empat kebijakan baru itu terkait dengan pengubahan batasan atau threshold transaksi valuta asing alias valas per April 2026.
"Kebijakan transaksi valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah melalui penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap rupiah," tegas Perry.
Perry mengatakan, untuk yang pertama, yakni terkait threshold beli tunai valas terhadap rupiah, akan diubah dari US$ 100 ribu per pelaku per bulan menjadi US$ 50 ribu per pelaku per bulan.
Lalu, batasan atau threshold jual DNDF Forward juga dilakukan penyesuaian dengan peningkatan, yakni dari US$ 5 juta per transaksi menjadi US$ 10 juta per transaksi.
Selain itu, juga dilakukan penyesuaian threshold beli dan jual swap dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta per transaksi.
Terakhir, ialah penguatan ketentuan pelaporan lalu lintas devisa atau LLD ini ialah dengan menyesuaikan threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana ke luar negeri dalam bentuk valuta asing atau valas, dari US$ 100 ribu menjadi US$ 50 ribu.
"Memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri atau outgoing dalam valas dari US$ 100 ribu menjadi US$ 50 ribu," kata Perry.
Berikut ini rincian aturan kebijakan transaksi pasar valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah:
- penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap Rupiah dari US$ 100 ribu per pelaku per bulan menjadi US$ 50 ribu per pelaku per bulan,
- peningkatan threshold jual DNDF/Forward dari US$ 5 juta per transaksi menjadi US$ 10 juta per transaksi,
- peningkatan threshold beli dan jual Swap dari US$ 5 juta menjadi USD10 juta per transaksi.
- penguatan ketentuan pelaporan lalu lintas devisa atau LLD ini ialah dengan menyesuaikan threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana ke luar negeri dalam bentuk valuta asing atau valas, dari US$ 100 ribu menjadi US$ 50 ribu.
(arj/mij)
Addsource on Google

3 hours ago
1

















































