Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga 4,75% dengan suku bunga deposit facility 3,75% dan suku bunga lending facility 5,5% pada Februari 2026.
"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 16 dan Maret memutuskan untuk mempertahankan BI Rate tetap sebesar 4,75%," ujar Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers yang diadakan secara daring pada Selasa (17/2/2026).
Perry mengatakan keputusan tersebut untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak memburuknya kondisi global akibat perang di Timur Tengah serta menjaga pencapaian sasaran inflasi 2026-2027 dalam sasaran 2,5±1%.
Bank Indonesia akan terus mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan moneter untuk memperkuat ketahanan eksternal dari kemungkinan eskalasi perang Timur Tengah, termasuk menempuh langkah-langkah penyesuaian yang diperlukan guna tetap konsisten dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil dengan tetap mempertahankan stabilitas sistem keuangan.
Kebijakan sistem pembayaran juga terus diarahkan untuk turut menopang kegiatan ekonomi melalui penguatan sinergi dalam perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.
Arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dalam mempertahankan stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan juga didukung dengan langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:
- Memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi baik transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik;
- Memperkuat strategi operasi moneter pro-market untuk menarik aliran masuk investasi portofolio asing dan memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan melalui pengelolaan struktur suku bunga dan volume instrumen moneter, serta transaksi SBN di pasar sekunder secara terukur;
- Memperkuat kebijakan transaksi pasar valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah melalui:
- penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap Rupiah dari USD100 ribu per pelaku per bulan menjadi USD50 ribu per pelaku per bulan,
- peningkatan threshold jual DNDF/Forward dari USD5 juta per transaksi menjadi USD10 juta per transaksi,
- peningkatan threshold beli dan jual Swap dari USD5 juta menjadi USD10 juta per transaksi;
- Memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas dari USD100 ribu menjadi USD50 ribu yang akan mulai berlaku April 2026;
- Meningkatkan efektivitas pelonggaran kebijakan makroprudensial melalui publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM (Lampiran 1) serta sinergi bersama Pemerintah dan pemangku kepentingan lain guna mendorong kredit/pembiayaan tinggi melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI);
- Melakukan peluncuran QRIS Antarnegara Indonesia - Korea Selatan pada April 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas konektivitas pembayaran digital lintas negara dan mendorong percepatan akseptasi digital;
- Melakukan peluncuran Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) pada April 2026 untuk mengakselerasi transformasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD), antara lain melalui penyelenggaraan Hackathon dan pengembangan talenta digital melalui Digital Talenta Berdaya dan Berkarya (Digdaya), yang diselenggarakan bersinergi dengan otoritas, asosiasi, dan kementerian/lembaga terkait;
- Melaksanakan program Peningkatan Kapasitas dan Literasi Sinergi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (KATALIS P2DD) secara triwulanan sebagai wadah sinergi dan knowledge hub antardaerah untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi transaksi pemerintah daerah, termasuk kualitas layanan publik;
- Melanjutkan kesiagaan sistem pembayaran nasional dalam menghadapi periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 1447 H, dengan memastikan ketersediaan, keandalan, dan keamanan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (SPBI) dan sistem pembayaran industri, serta menjamin ketersediaan uang Rupiah dalam jumlah yang memadai dan berkualitas di seluruh wilayah NKRI, antara lain melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026.
Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, termasuk sinergi yang erat antara kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal untuk memitigasi dampak ketidakpastian global akibat perang di Timur Tengah terhadap perekonomian domestik sehingga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga baik.
Sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga dipererat terutama untuk mendorong pembiayaan bagi program Asta Cita Pemerintah.
Selain itu, Bank Indonesia juga memperkuat dan memperluas kerja sama internasional di area kebanksentralan, termasuk konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal, serta memfasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait.
(ras/mij)
Addsource on Google

3 hours ago
6

















































