Heboh Aqua Ternyata dari Air Tanah, Begini Bunyi Aturannya

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal polemik sumber air yang digunakan oleh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) AQUA. Khususnya yang menggunakan air dari sumur bor bukan air permukaan.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa seluruh kegiatan pengambilan air tanah, termasuk yang dilakukan oleh perusahaan air minum dalam kemasan, sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.

"Jadi, untuk proses perizinannya sudah di detailkan di dalam Permen dan implementasinya di Badan Geologi," kata Yuliot di Kementerian ESDM, dikutip Senin (27/10/2025).

Ia lantas menjelaskan, Kementerian ESDM memberikan izin pengambilan air tanah setelah proses evaluasi teknis terhadap kondisi lingkungan sekitar dilakukan. Adapun, apabila ditemukan pelanggaran izin, maka pihaknya siap melakukan perbaikan.

Lantas bagaimana bunyi aturannya?

Dalam Bab II Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 dijelaskan secara rinci bahwa penggunaan air tanah dibedakan menjadi dua kategori, yakni untuk kegiatan usaha dan bukan kegiatan usaha.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 2, yang berbunyi: Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah digunakan untuk:

a. kegiatan usaha; dan

b. bukan kegiatan usaha.

Artinya, penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha seperti industri AMDK, harus dilakukan setelah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah. Sementara, penggunaan air tanah untuk bukan kegiatan usaha (misalnya untuk kebutuhan rumah tangga atau sosial) dilakukan setelah memiliki Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Kewenangan penerbitan izin dan persetujuan disesuaikan dengan lokasi cekungan air tanah, yaitu Menteri ESDM, untuk air tanah di wilayah lintas negara, lintas provinsi, atau strategis nasional. Sementara, Gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota dan Bupati/Wali Kota untuk wilayah dalam satu kabupaten/kota.

Sementara itu pada pasal 3 menyebutkan bahwa izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah diberikan dengan mempertimbangkan kondisi air tanah yang tercantum dalam Zona Konservasi Air Tanah.

Adapun, zona konservasi ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu zona perlindungan air tanah yang berada di daerah imbuhan air tanah, serta zona pemanfaatan air tanah yang terdiri atas zona aman, zona rawan, zona kritis, dan zona rusak.

Zona Konservasi Air Tanah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Apabila zona konservasi tersebut belum ditetapkan, maka pengendalian dan pembatasan penggunaan air tanah dilakukan dengan mengacu pada data hidrogeologi lainnya.

Data hidrogeologi yang dimaksud merupakan hasil inventarisasi yang dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya, dan mencakup dua jenis akuifer, yaitu akuifer tertekan dan akuifer tidak tertekan.

Kemudian di dalam pasal 6 dirinci bahwa setidaknya ada beberapa kriteria penggunaan air tanah yang tidak memerlukan izin diantaranya yakni pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari kurang dari 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga.

Kemudian instansi pemerintah, rumah ibadah, pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha, dan pemanfaatan air ikutan dan/atau dewatering kegiatan eksplorasi & eksploitasi pertambangan, minyak dan gas bumi, atau panas

bumi.

Sedangkan untuk penggunaan air tanah yang memerlukan izin diantaranya yakni penggunaan air tanah dengan paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok.

Selain untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari perizinan juga diperuntukkan bagi wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha.

Kemudian pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah. Lalu penggunaan Air Tanah untuk Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial

(yang dimohonkan oleh Badan Usaha), kegiatan Dewatering infrastruktur sipil, atau Pembangunan sumur imbuhan atau sumur pantau.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Trump Sebut AS Bebas Akses ke RI, ESDM: Kita Kan Memang Terbuka

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |