Jakarta, CNBC Indonesia - Harga emas dunia masih mengalami penguatan. Terbukti, pada perdagangan kemarin, Senin (21/4/2025), harga emas dunia di pasar spot melesat 2,91% di level US$3.424,30 per troy ons.
Adapun, dengan adanya kenaikan harga emas ini, tentunya akan berdampak pada kinerja suatu perusahaan di sektor tersebut. Bahkan, kenaikan harga emas juga membuat negara ikut kecipratan cuan melalui kebijakan baru pemerintah terkait royalti.
Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menaikkan tarif royalti di sektor pertambangan, termasuk komoditas emas. Hal itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Di aturan baru, jika Harga Mineral Acuan (HMA) emas primer sama dengan atau melebihi US$ 3.000 per troy ounce, maka besaran tarif yang dikenakan yakni sebesar 16%. Adapun, HMA emas primer mengikuti harga London Bullion Market Association (LBMA) dan Gold PM Fix pada hari penjualan.
Sebagai perbandingan, dalam aturan sebelumnya yakni PP No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM, jika harga emas melebihi US$ 2.000 per troy ounce, maka besaran tarif royalti yang dikenakan hanya sebesar 10%.
Untuk diketahui, di aturan sebelumnya belum mengatur secara khusus penyesuaian tarif berdasarkan HMA seperti yang telah tertuang di dalam aturan baru.
Lantas berapa besaran PNBP atau royalti baru untuk emas primer (emas sebagai logam utama)? Berikut rinciannya:
Emas
A. Emas HMA
B. Emas US$ 1.800 ≤ HMA
C. Emas US$ 2.000 ≤ HMA
D. Emas US$ 2.200 ≤ HMA
E. Emas US$ 2.500 ≤ HMA
F. Emas US$ 2.700 ≤ HMA
G. Emas HMA ≥ US$ 3.000 per troy ounce (16% dari harga)
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini: