FOTO : Anggota Pansus DPRD Kayong Utara saat berdialog dengan perwakilan manajemen PT KAP [ ist ]
redaksi – radarkalbar.com
KAYONG UTARA – Ada yang mengganjal dari kunjungan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kayong Utara ke PT Kayong Agro Pusaka (KAP) pada Jumat, (9/5/2025).
Bukan hanya soal lahan perkebunan yang membentang ribuan hektar, tapi juga tentang bagaimana lahan itu dikelola dan kemungkinan besar, tidak sesuai aturan.
Kunjungan itu bukan kunjungan biasa. Pansus yang dibentuk untuk mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kayong Utara tahun 2024 itu tengah melakukan tugas penting, memastikan tidak ada kebijakan atau kegiatan di lapangan yang merugikan daerah.
Kali ini, sorotan mereka jatuh ke PT KAP, yang beroperasi di wilayah Teluk Batang dan Seponti.
Kamiriluddin, Wakil Ketua Pansus dari Fraksi Golkar, menyebut pihaknya menemukan praktik yang “tidak lazim” dalam tata kelola kebun milik PT KAP.
Meski belum merinci temuan secara gamblang, ia memastikan apa yang dilakukan perusahaan berpotensi menghindari pungutan pajak sesuatu yang tentu saja bisa menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Apa yang kami temukan ini akan kami dalami lagi. Cara mereka (PT KAP) tidak benar, dan ini bisa lepas dari pungutan pajak. Padahal, kita sangat mengandalkan pajak untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ujar pria yang akrab disapa Lud ini kepada wartawan.
Salah satu hal mencurigakan adalah soal luasan lahan. Disebutkan ada sekitar 4.400 hektar yang dikelola perusahaan, namun diduga tidak mengikuti prosedur atau regulasi sebagaimana mestinya.
Pria yang juga mantan wartawan ini bahkan mengungkapkan dalam rapat evaluasi, nada tinggi sempat muncul dari para pimpinan DPRD yang tergabung di Pansus.
“Pak Abdul Zamad M Amin (Wakil Ketua DPRD dan Koordinator Pansus) dan Pak Ishak ST (Ketua Pansus) sampai bersuara keras. Kami semua kecewa. Jika benar PT KAP tidak taat aturan, maka ini jelas merugikan daerah,” tegasnya.
DPRD sendiri membentuk Pansus ini pada April lalu, yang terdiri dari 10 anggota dari berbagai fraksi, ditambah tiga koordinator dari unsur pimpinan dewan. Masa kerja mereka cukup singkat, hanya sebulan, dan dijadwalkan berakhir pada 20 Mei 2025.
“Kita akan rapat internal lagi, termasuk memanggil dinas terkait. Kita ingin tahu apakah mereka tahu soal ini, dan kalau tahu, kenapa dibiarkan?,” cetus Lud.
Jika tak ada perubahan, Pansus akan menggelar rapat finalisasi pada 19 Mei 2025, lalu menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Kayong Utara sehari setelahnya, dalam rapat paripurna DPRD.
Temuan itu, bisa menjadi penanda penting, bagaimana pengawasan DPRD bisa menjadi benteng terakhir agar praktik-praktik pengelolaan sumber daya tidak merugikan rakyat dan daerah.
Apalagi jika menyangkut ribuan hektar kebun yang semestinya menjadi sumber pemasukan bukan kebocoran. [ red/r]
editor/publisher : Muhammad Khusyairi