BI Turunkan Batas Pembelian Dolar US$50 Ribu/Bulan, Ini Alasannya

1 day ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) akan menerapkan kebijakan baru guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah. Kebijakan tersebut dilakukan dengan menurunkan batas pembelian dolar Amerika Serikat (AS) dari semula US$ 100 ribu per pelaku per bulan menjadi US$ 50 ribu per pelaku per bulan. Kebijakan ini, rencananya akan diimplementasikan mulai 1 April 2026.

Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari penyempurnaan aturan mengenai pembelian valas, serta sekaligus untuk menjaga stabilitas rupiah dan pasar domestik.

"Dalam perumusan BI mencermati nilai tukar, likuiditas, dan perilaku pasar. Penurunan threshold sehingga tidak bersifat spekulatif. Penyempurnaan ini pada 1 April. BI masa transisi 1 bulan untuk memastikan implementasi berjalan lancar," kata Thomas, Selasa (17/3/2026).

Adapun rincian kebijakan BI meliputi penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap Rupiah dari US$ 100 ribu per pelaku per bulan menjadi US$ 50 ribu per pelaku per bulan.

Kemudian dilakukan peningkatan threshold jual DNDF/Forward dari US$ 5 juta per transaksi menjadi US$ 10 juta per transaksi. BI juga meningkatkan threshold beli dan jual Swap dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi.

Selain menerapkan kebijakan terkait pembelian valas, BI juga akan memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas dari US$ 100 ribu menjadi US$ 50 ribu. Kebijakan ini juga akan mulai berlaku April 2026;

(haa/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |