Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi asuransi komersial mengalami kontraksi dalam dua bulan berturut-turut atau pada Januari—Februari 2025.
Per Februari 2025, nilai premi asuransi komersial turun 0,94% secara tahunan (yoy). Pada bulan sebelumnya premi asuransi komersial turun 4,1% yoy.
Kendati demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa permodalan asuransi komersial solid dengan asuransi jiwa dan umum dan reasuransi dalam kondisi baik. Risk based capital (RBC) asuransi jiwa dan asuransi umum serta reasuransi, masing-masing, 466,4% dan 317,88%.
Mengutip data OJK, penyebab kontraksi premi asuransi komersial adalah asuransi umum dan reasuransi yang pendapatan preminya turun 7,17% per Februari 2025 menjadi Rp 27,91 triliun. Penurunan tersebut lebih baik bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang turun 17,4% yoy.
Pada periode yang sama premi asuransi jiwa naik 5,16% menjadi Rp 32,35 triliun. Bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya pertumbuhan premi asuransi jiwa melambat. Sementara itu Nilai aset asuransi komersial per Februari 2025 mencapai Rp 920,25 triliun, naik 1,15% yoy.
Adapun nilai premi asuransi nonkomersial naik 7,45% yoy menjadi Rp 30,52 triliun dengan nilai aset naik 0,54% yoy menjadi Rp 221,45 triliun.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Tegas! Prabowo Minta Kontribusi Dapen-Asuransi Wajib Dipacu
Next Article PPN 12% Bebani Rakyat, Industri Asuransi Siap-Siap Sengsara di 2025