Catat! Kamu Bisa Dapat Rumah Subsidi Asal Gaji Maksimal Rp 14 Juta

7 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait kembali menegaskan syarat maksimal gaji warga untuk bisa mendapatkan rumah subsidi.

"Nanti (penghasilan) Rp0 sampai misalnya Rp14 juta (per bulan) ya. Jadi makin luas. Jadi jangan salah ngerti," sebut Ara kepada wartawan, Senin (21/4/2025).

Sebelumnya, syarat penerima subsidi dengan status menikah, harus memiliki gaji maksimal Rp 13 juta, namun kini naik menjadi Rp 14 juta per bulan.

Perubahan batas maksimal gaji merupakan rekomendasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Sekretaris Jenderal PKP Didyk Choiroel menyebut bakal memfinalkan regulasi mengenai syarat maksimal gaji ini dalam waktu tiga pekan ke depan.

"Batas penghasilan MBR membutuhkan keputusan menteri PKP karena sebelumnya keputusan Menteri PUPR, saat ini lagi dibahas BPS dan PKP dan mempertimbangkan beberapa kajian jadi target kemarin dengan ditetapkan 21 April 2025," kata Didyk yang dikutip pada Senin (21/4/2025).

Beberapa tahun lalu, batasan maksimal penghasilan per bulan untuk lajang adalah Rp 7 juta dan yang sudah berkeluarga Rp 8 juta, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020. Regulasi ini juga menyesuaikan standar desil 8 penghasilan masyarakat di setiap provinsi.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Menteri Ara Tegaskan Beli Rumah Subsidi Maksimal Gaji Rp14 Juta

Next Article Menteri Ara Minta Kuota FLPP Beli Rumah Ditambah Jadi 500.000 Unit

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |