Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengimbau para orang tua untuk menunda pemberian akses media sosial kepada anak mereka yang masih berusia di bawah umur.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga perkembangan mental anak di tengah derasnya arus informasi digital.
"Mari kita jaga anak-anak kita agar tetap terliterasi, tetapi di saat bersamaan, tunda dulu akses mereka ke media sosial sesuai dengan tingkat risiko yang akan kita evaluasi," " ujar Meutya dikutip dari keterangan pers, Selasa (22/4/2025).
Imbauan Meutya ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang resmi berlaku sejak 28 Maret 2025.
Ia menegaskan, keputusan menunda akses medsos bagi anak dibuat berdasarkan masukan psikologis dan data, yang menunjukkan bahwa penggunaan platform digital memerlukan kesiapan mental yang kuat.
Menurut Menkomdigi, banyak penelitian membuktikan bahwa medsos membutuhkan kesiapan.
"Sebagai orang dewasa saja, kita perlu mempersiapkan mental saat berinteraksi dengan orang tak dikenal, apalagi anak-anak yang rentan terhadap pelecehan atau konten merendahkan," jelasnya.
PP Tunas menjadi bagian dari langkah konkret pemerintah untuk melindungi generasi muda dari paparan konten negatif di ruang digital. Meutya menyadari bahwa kecepatan perkembangan teknologi membuat pengawasan semakin menantang, sehingga pendekatan preventif seperti penundaan akses menjadi penting.
Dengan upaya sosialisasi PP Tunas dan peningkatan literasi digital, pemerintah berharap orang tua dan pendidik bisa lebih bijak mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak, sehingga tercipta generasi yang lebih cakap dan aman di dunia digital.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini: