Jakarta, CNBC Indonesia - Kabinet Israel menyetujui langkah lanjutan untuk memperketat kontrol atas wilayah Tepi Barat yang diduduki atas wilayah Palestina pada Minggu, (15/2/2026). Hal ini sekaligus mempermudah pemukim Yahudi membeli tanah di daerah tersebut.
Melansir Reuters, kebijakan ini disebut oleh pihak Palestina sebagai bentuk "aneksasi de facto" atas wilayah yang mereka klaim sebagai bagian dari negara Palestina merdeka di masa depan.
Wilayah Tepi Barat selama ini sebagian besar berada di bawah kendali militer Israel, dengan pemerintahan sendiri Palestina yang terbatas di sejumlah area yang dikelola Otoritas Palestina. Langkah terbaru pemerintah Israel dinilai berpotensi semakin mempersempit ruang kedaulatan Palestina di wilayah tersebut.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, yang akan menghadapi pemilu akhir tahun ini, menilai pembentukan negara Palestina sebagai ancaman keamanan bagi Israel. Koalisi pemerintahannya, yang memiliki basis pemilih besar di permukiman Yahudi, juga diisi oleh tokoh-tokoh yang mendorong aneksasi penuh atas Tepi Barat, wilayah yang direbut Israel dalam perang Timur Tengah 1967 dan diklaim memiliki ikatan sejarah serta religius.
Para menteri Israel menyetujui dimulainya proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya sejak 1967, hanya sepekan setelah langkah serupa di Tepi Barat yang menuai kecaman internasional. Menteri Keuangan sayap kanan Bezalel Smotrich menyatakan kebijakan ini sebagai upaya memperkuat kendali Israel atas seluruh wilayah yang diklaimnya.
Menteri Pertahanan Israel Katz menyebut pendaftaran tanah sebagai langkah penting bagi keamanan nasional, sementara kabinet menegaskan kebijakan tersebut merupakan respons atas proses pendaftaran tanah yang dinilai ilegal oleh Otoritas Palestina. Kementerian luar negeri Israel juga mengatakan langkah ini akan meningkatkan transparansi dan membantu penyelesaian sengketa tanah.
Presiden Palestina mengecam kebijakan itu sebagai "aneksasi de facto wilayah Palestina yang diduduki" serta awal dari rencana aneksasi yang memperdalam pendudukan melalui aktivitas permukiman ilegal. Kelompok pemantau permukiman Israel, Peace Now, memperingatkan kebijakan tersebut dapat menyebabkan warga Palestina kehilangan hak atas hingga separuh wilayah Tepi Barat.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebelumnya menyatakan menentang aneksasi resmi Israel atas Tepi Barat, meski pemerintahannya tidak membatasi percepatan pembangunan permukiman Israel. Pada 2024, Mahkamah Internasional PBB mengeluarkan opini penasihat tidak mengikat yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan permukiman di dalamnya ilegal serta harus segera diakhiri, pandangan yang ditolak Israel.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

13 hours ago
6
















































