Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menetapkan sejumlah skema pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan selama arus mudik Lebaran 2026. Skema yang diterapkan meliputi contraflow, sistem satu arah (one way), hingga kebijakan ganjil genap.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/ 1447 Hijriah.
SKB ini ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum sebagai langkah antisipasi kepadatan lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran 2026.
"Adanya pengaturan ini bukanlah hal yang baru. Ini perlu dilakukan agar dapat mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan aspek keselamatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangannya, Senin (16/2/2026), dikutip dari detikcom.
One Way
Arus Mudik
Pemberlakuan sistem satu arah saat arus mudik dilakukan dari Km 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 421 Tol Semarang-Solo. Kebijakan ini berlaku mulai 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB sampai dengan 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Arus Balik
Sementara itu, pada arus balik, sistem one way diterapkan dari Km 421 Tol Semarang-Solo hingga Km 70 Tol Jakarta-Cikampek. Pengaturan ini berlangsung pada 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Aan menjelaskan, selama penerapan one way pada arus mudik, seluruh gerbang tol yang mengarah ke Jakarta akan ditutup. Sebaliknya, pada periode arus balik, penutupan dilakukan pada gerbang tol yang mengarah ke Semarang.
"Sementara pada jalan Tol Cipali kendaraan dari jalan Tol Cisumdawu menuju arah Jakarta saat arus mudik ataupun menuju arah Semarang saat arus balik dapat keluar di gerbang Tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya," jelas Aan.
Pada arus mudik, kegiatan penutupan akses masuk, pembersihan jalur, serta rest area dilakukan dari Km 421 Tol Semarang-Solo hingga Km 70 Tol Jakarta-Cikampek pada 17 Maret 2026 pukul 10.00-12.00 WIB. Sedangkan pada arus balik, kegiatan serupa dilaksanakan dari Km 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 421 Tol Semarang-Solo pada 23 Maret 2026 pukul 10.00-12.00 WIB.
"Saat arus mudik akan dilakukan normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari Km 421 B sampai Km 70 pada 21 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat. Saat arus balik, normalisasi dan pembukaan jalan masuk dari Km 70 Km 421 dilakukan tanggal 30 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat," ujar Aan.
Contraflow
Arus Mudik
Skema contraflow diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek Km 47 hingga Km 70 pada beberapa periode, yakni:
- 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
- 21 Maret 2026 pukul 12.00-20.00 WIB
- 22 Maret 2026 pukul 09.00-18.00 WIB
Arus Balik
Contraflow pada arus balik diterapkan di Tol Jakarta-Cikampek mulai 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Selain itu, contraflow juga diberlakukan di Tol Jagorawi Km 21-Km 8 pada 24 Maret 2026 dan 29 Maret 2026, masing-masing pukul 14.00-19.00 WIB.
Sistem Ganjil Genap
Kebijakan ganjil genap diterapkan di dua ruas tol, yaitu Tol Karawang Barat Km 47 hingga Kalikangkung Km 414 serta Tol Tangerang-Merak Km 31 hingga Km 98 untuk dua arah. Penerapan kebijakan ini dijadwalkan sebagai berikut:
- Arus mudik pada 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
- Arus balik pada 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Namun, aturan ganjil genap dikecualikan bagi sejumlah kendaraan, antara lain kendaraan Presiden dan Wakil Presiden; kendaraan DPR, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; kendaraan menteri, pimpinan serta tamu negara asing; kendaraan dinas Kementerian/Lembaga, Polri, dan TNI; kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans; angkutan umum berpelat kuning; kendaraan yang mengangkut penyandang disabilitas; kendaraan pengelola jalan tol; serta kendaraan angkutan barang tertentu yang masuk kategori pengecualian.
"Apabila terdapat perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan," ujar Aan.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]

10 hours ago
3

















































