Jakarta, CNBC Indonesia - Israel resmi menyetujui Tepi Barat sebagai "tanah milik negara". Kebijakan ini disetujui pada Minggu malam waktu setempat.
Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan hal itu akan memungkinkan "klarifikasi hak yang transparan dan menyeluruh untuk menyelesaikan sengketa hukum". Kementerian juga berdalih ini diperlukan setelah "pendaftaran tanah yang melanggar hukum" banyak terjadi di daerah tersebut.
Pernyataan ini muncul setelah pekan lalu, kabinet keamanan Israel menyetujui serangkaian langkah yang didukung oleh para menteri sayap kanan untuk memperketat kendali atas wilayah Tepi Barat. Padahal berdasarkan kesepakatan Oslo, yang berlaku sejak 1990, tanah itu dikelola oleh Otoritas Palestina.
Minggu lalu, kabinet secara sah mengizinkan warga Israel Yahudi untuk membeli tanah Tepi Barat secara langsung dan mengizinkan otoritas Israel untuk mengelola situs-situs keagamaan tertentu di wilayah yang berada di bawah kendali Otoritas Palestina. Inisiatif terbaru Israel ini muncul di tengah meningkatnya serangan oleh pemukim Israel terhadap warga Palestina di wilayah tersebut.
Mengutip AFP, Selasa (17/2/2026), salah satu direktur LSM Israel Jonathan Mizrachi, mengatakan bahwa tindakan tersebut akan mengalokasikan sumber daya baru untuk pendaftaran tanah di Tepi Barat. Proses ini hanya akan berlangsung di Area C, yang mencakup sekitar 60% wilayah Tepi Barat dan berada di bawah kendali keamanan dan administrasi Israel.
"Ada banyak ketidakjelasan mengenai tanah tersebut, dan Israel memutuskan untuk menanganinya sekarang," katanya, menambahkan bahwa ketidakjelasan yang ada mengenai kepemilikan tanah di Area C kemungkinan akan digunakan untuk melawan Palestina.
"Banyak tanah yang dianggap milik Palestina, mereka akan mengetahui bahwa itu bukan milik mereka (lagi) di bawah proses pendaftaran baru ini," katanya, menambahkan bahwa langkah ini akan semakin memperkuat agenda aneksasi sayap kanan Israel.
Palestina sendiri melihat Tepi Barat sebagai fondasi bagi negara Palestina di masa depan. Tetapi banyak orang di sayap kanan religius Israel ingin mengambil alih tanah tersebut.
Respos Arab dan PBB
Mesir, Qatar dan Yordania mengkritik langkah Israel. Ketiganya menyebutnya ilegal menurut hukum internasional.
Dalam sebuah pernyataan, pemerintah Mesir menyebutnya sebagai "eskalasi berbahaya yang bertujuan untuk memperkuat kendali Israel atas wilayah Palestina yang diduduki". Kementerian Luar Negeri Qatar mengutuk keputusan itu dengan mengatakan bahwa hal itu akan "merampas hak-hak rakyat Palestina" sementara Raja Yordania mengatakan tindakan Israel di Tepi Barat "mengancam akan memperburuk konflik".
"Kita menyaksikan langkah-langkah cepat untuk mengubah secara permanen demografi wilayah Palestina yang diduduki, merampas tanah rakyatnya dan memaksa mereka untuk pergi," kata kepala hak asasi manusia PBB, Volker Turk, dalam sebuah pernyataan baru.
Sementara itu, Otoritas Palestina yang berbasis di Ramallah menyerukan intervensi internasional untuk mencegah "awal de facto dari proses aneksasi dan pelemahan fondasi negara Palestina". Lembaga pengawas anti-pemukiman Israel, Peace Now, menyebut tindakan itu sebagai "perebutan lahan besar-besaran".
Respons Trump
Di sisi lain, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menentang aneksasi Tepi Barat oleh Israel. Ia mengatakan bahwa stabilitas di wilayah tersebut membantu menjaga keamanan Israel.
Namun, Trump menahan diri untuk tidak mengkritik langsung tindakan terbaru Israel. Meskipun, ia mengetahui ada kemarahan internasional.
Lebih dari 500.000 warga Israel tinggal di pemukiman dan pos terdepan Tepi Barat, yang ilegal menurut hukum internasional. Sekitar tiga juta warga Palestina tinggal di wilayah tersebut, yang telah diduduki Israel sejak tahun 1967.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
4

















































