Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada 4 perusahaan pembiayaan (multifinance) dari total 146 perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimal Rp 100 miliar, dan 10 perusahaan dari total 97 perusahaan peer to peer lending (P2P lending) belum penuhi ekuitas minimal Rp 7,5 miliar.
"Dari 10 perusahaan tersebut, 2 diantaranya sedang dalam proses pemenuhan modal disetor. OJK terus mendorong langkah untuk memenuhi ekuitas minimal tersebut," ujar Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat (11/4/2025).
Di sisi lain, selama Maret 2025 OJK juga memberikan sanksi administrasi ke 12 multifinance, 5 perusahaan modal ventura dan 32 penyelenggara P2Plending atas pelanggaran POJK.
"Untuk perkuat kerangka pengaturan, OJK menyusun rancangan SEOJK tentang BNPL yang mengatur karakteristik cakupan layanan, pemenuhan prinsip syariah, serta informasi dari layanan BNPL, lanjut Agusman.
Selain itu, OJK juga tengah menyusun rancangan SEOJK tentang pegadaian, yang akan mengatur bentuk susunan dan pedoman penyusunan serta laporan berkala perusahaan pegadaian.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bos OJK: Investor Ritel Domestik Jadi Kekuatan Pasar Modal RI
Next Article Kini Minjam Duit di Pinjol Mesti Punya Gaji & Usia 18 Tahun