Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham emiten logistik PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS). Suspensi dilakukan karena perseroan telah berada di Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari satu tahun berturut-turut.
Dalam pengumuman Nomor Peng-SPT-00008/BEI.PP1/09-2026, suspensi dilakukan di seluruh pasar mulai Kamis, (17/9/2026).
Untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, BEI memutuskan melakukan suspensi saham INPS di seluruh pasar sejak Sesi IV Periodic Call Auction pada Kamis, 17 September 2026. Dengan keputusan tersebut, perdagangan saham INPS untuk sementara tidak dapat dilakukan di seluruh pasar Bursa.
"Selanjutnya, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat," sebagaimana dikutip dari keterbukaan informasi BEI.
Seiring dengan pemberitaan tersebut, saham INPS telah naik 9,79% ke angka Rp1.065 per penutupan perdagangan hari ini. Adapun secara satu tahun ke belakang, sahamnya telah naik 842,48% year on year (yoy). Adapun kapitalisasi pasarnya mencapai Rp692,25 miliar.
Sebelumnya, saham INPS terpantau aktif ditransaksikan oleh pemegang sahamnya. Terbaru, pemegang saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS), Graha Inti Guna Persada menjual 10 juta (1,56%) saham INPS dengan harga Rp350 per saham, sehingga total transaksi mencapai Rp3,5 miliar.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti dikutip Jumat (11/9/2026) transaksi dilakukan pada 7 September 2026. Setelah transaksi ini, kepemilikannya di INPS menjadi 79,06%.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

50 minutes ago
2

















































