MPR dan Kementerian LH Buka Pintu Pembahasan RUU Perubahan Iklim

1 hour ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mendorong Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan (RUU PPIB) segera dibahas di tingkat parlemen. Hal itu utamanya sebagai payung hukum dalam menghadapi krisis iklim nasional.

Rencana regulasi tersebut dirancang untuk mengatur pengurangan emisi karbon, kegiatan mitigasi dan adaptasi, pemberian insentif dan sanksi, hingga penguatan nilai ekonomi karbon.

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan bahwa rencana regulasi tersebut sangat mendesak menyusul maraknya bencana hidrometeorologi seperti banjir dan kebakaran hutan di berbagai daerah. Selain itu, krisis iklim terbukti telah mengancam sektor-sektor vital kehidupan masyarakat.

"Krisis iklim yang telah mengancam sendi-sendi kehidupan manusia paling vital seperti kesehatan, pangan, kelestarian lingkungan, keanekaragaman hayati, maka dalam kesempatan ini izinkan saya menyampaikan apresiasi atas kehadiran kita semua di ruangan ini untuk membahas sebuah payung hukum, sebuah legislasi yang sangat penting dalam rangka mengendalikan krisis iklim yang kita hadapi saat ini," kata Eddy dalam acara orum Diskusi Aktual (FDA) MPR RI, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Eddy mendorong agar pembahasan RUU PPIB dapat segera dimulai pada akhir tahun 2026. Ia menekankan bahwa fraksi-fraksi di parlemen menyambut positif agar rancangan undang-undang ini dibahas secara mandiri (standalone) dan tidak digabungkan dengan regulasi lainnya.

"Aspek keadilan juga akan menjadi salah satu substansi penting di dalam RUU PPIB agar pengendalian krisis iklim memberikan afirmasi bahkan intervensi bagi mereka yang langsung terdampak, khususnya masyarakat di pesisir, masyarakat ekonomi lemah, petani, nelayan, perempuan, balita, manula, termasuk juga negara-negara Global South," tambahnya.

Selain menjaring masukan dari parlemen dan kementerian terkait, MPR juga terus menggelar kegiatan edukasi publik ke berbagai perguruan tinggi serta pemangku kepentingan untuk bisa mendalami substansi RUU PPIB dan transisi energi.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyebutkan dukungannya agar RUU PPIB disusun secara terpisah dari revisi Undang-Undang Lingkungan Hidup tahun 2009. Hal ini dinilai penting agar tata kelola penanganan krisis iklim memiliki kekhususan dan fokus yang jelas.

"Akhirnya disetujui oleh Komrah ya waktu itu, Utusan Khusus Presiden Bidang Climate Change dan Energi, Pak Hashim, bahwa ada usulan dari KLH agar ditambahkan word justice. Jadi akhirnya jadi UU PPIB," kata Jumhur dalam kesempatan yang sama.

Jumhur menjelaskan bahwa upaya penurunan emisi memerlukan keterlibatan perusahaan swasta dan filantropi karena tidak dapat ditanggung oleh anggaran pemerintah saja.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa nilai ekonomi dari aksi iklim tidak boleh hanya dinikmati oleh pemodal, melainkan harus dibagikan secara adil kepada masyarakat adat dan warga di tingkat tapak.

"Kami tidak ingin gaya yang pertama itu terulang. Karena itu kami ingin memastikan setiap ada keuntungan atau benefit dari kegiatan ini, sharing kepada ground people, kepada masyarakat adat, masyarakat tapak, dan sebagainya itu harus sangat betul-betul bisa dirasakan," imbuhnya.

Di samping keadilan ekonomi bagi warga lokal, pihaknya juga memperhatikan aspek perlindungan tenaga kerja selama proses transisi energi. Pemerintah menyiapkan langkah pengalihan dan peningkatan keterampilan bagi para pekerja agar mampu terserap dalam sektor lapangan kerja hijau (green jobs).

"Workers sangat dipertimbangkan dan karena itu nanti ada reskilling, upgrading untuk pekerjaan yang baru karena akan muncul juga green job-green job yang baru dalam perubahan transisi ini," tandasnya.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |