Kronologi Kasus Hotel Sultan, Pemerintah Kalah di PTUN-Konflik Lanjut

2 hours ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Konflik antara pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dengan Pontjo Sutowo, pemilik Indobuildco dalam kepemilikan Hotel Sultan terus berlanjut.

Dua pengadilan memberikan keputusan yang berbeda, dimana Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat memenangkan gugatan Kemensetneg, sedangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan Pontjo Sutowo.

Kemensetneg sudah menyatakan bakal mengajukan banding, begitu juga dengan pihak Pontjo Sutowo melalui kuasa hukumnya Hamdan Zoelva yang diperkirakan bakal melakukan hal serupa. Lalu, bagaimana awal mula konflik ini? berikut kronologinya:

Awal Sengketa Panjang

Mengutip situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), PT Indobuildco mengantongi HGB atas lahan yang kini berdiri Hotel Sultan pada Maret 1973. Ditegaskan, saat itu, Indobuildco meminta izin kepada Gubernur DKI Jakarta kala itu, Ali Sadikin, untuk membangun hotel. Yang kemudian diizinkan, bamun dengan syarat harus membayar royalti.

Dijelaskan, sekitar 50 tahun kemudian, HGB itu kemudian berakhir pada tanggal 3 Maret dan 3 April 2023. Lalu kemudian timbul HPL 1 yang terbit tahun 1989.

Lalu pada tahun 2006, Indobuildco menggugat HPL tersebut dalam perkara perdata. Masuk dalam proset peradilan, hingga mengalami gugatan Peninjauan Kembali (PK) sebanyak 4 kali. Disebutkan, pada PK terakhir diputuskan, HPL nomor satu sah dan PT Indobuildco diwajibkan membayar royalti.

Dengan putusan PK atas sengketa lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno atau bangunan Hotel Sultan dari PT Indobuildco itu, HGB ditetapkan secara sah dimiliki oleh negara dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara.

Saat jumpa pers di Kemensetneg, Jakarta, Jumat (3/3/2023), Setya Utama, Sekretaris Kementerian Setneg kala itu mengatakan, dengan berakhirnya HGB nomor 27/Gelora/2006 dan nomor 26/Gelora, Kementerian Sekretariat Negara akan mengelola sendiri PPK GBK (Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno.

Indobuildco Kembali Gugat Pemerintah

Dalam perjalanan proses tersebut, Pontjo Sutowo pun kembali menggugat pemerintah buntut Hotel Sultan yang sudah diambil alih oleh negara. Gugatan baru tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/10/2023) lalu.

Adapun nomor perkara perbuatan melawan hukum yaitu 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Penggugat adalah PT Indobuildco yang tidak lain adalah perusahaan milik Pontjo Sutowo.

Kuasa hukum Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda mengungkapkan, gugatan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Kementerian Sekretariat Negara karena masuk ke dalam pekarangan yang diklaim milik Indobuildco. Aksi saling respons pun terjadi.

Kepada wartawan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Pontjo Sutowo menegaskan dirinya hanya mempertahankan haknya, yaitu Hak Guna Bangunan (HGB). Saat ini pihaknya sedang menjalani proses hak pembaruan 30 tahun lagi di Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta.

"Terkait HGB yang habis itu kan ibarat mobil kayak BPKB. Kalau BPKB habis emang mobilnya punya orang? Kan nggak, tetap punya kita, lagi diurus kan belum ada penolakan, belum diputuskan juga, masih proses bukan berarti bahwa bukan milik saya," katanya kala itu.

Kemudian, pemerintah lewat Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat itu, Hadi Tjahjanto memastikan, tak akan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.

Sebelumnya, 29 September 2023 menjadi tenggat waktu yang ditetapkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) kepada PT Indobuldco untuk mengosongkan Hotel Sultan.

Jika itu tidak dilakukan oleh PT Indubuldco, maka akan ada sanksi hukum pidana dan tipikor yang akan dikenakan.

Gugatan Berlanjut

Indobuildco, investor sekaligus Pengelola Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), melakukan gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait pengakhiran sepihak Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah (Build, Operate, Transfer/BOT) yang ditandatangani kedua pihak pada 22 Oktober 1991 ("Perjanjian").

Amir Syamsudin, kuasa hukum Indobuildco pada Selasa (29/10/2025) mengatakan, sesuai Pasal 8 ayat 2 Perjanjian disebutkan, ketika Perjanjian berakhir pada 21 Oktober 2024, Indobuildco memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS) berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian. Namun, pasal tersebut diabaikan dan ditolak oleh PPKGBK yang berencana mengelola Gedung Balai Sidang secara mandiri.

Selama proses hukum berlangsung, Indobuildco berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan operasional JCC sebagai pusat MICE terkemuka di Indonesia. Kepada para partner, vendor dan pihak-pihak yang telah berkontrak, PT GSP memastikan bahwa event yang sudah terjadwal akan tetap berjalan dan mendapatkan standar layanan dari JCC.

"Kami akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan adil. Kami juga terbuka untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran Perjanjian oleh pihak PPKGBK ini sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Amir.

Akses Hotel Sultan Ditutup

PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan melakukan pembongkaran portal yang menghalangi pintu masuk ke Hotel Sultan dari arah Jalan Jenderal Sudirman. Portal tersebut dibuat oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sejak Selasa (24/10/2023).

Dalam konferensi pers hari Kamis (26/10/2025), Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda mengatakan, keberadaan portal yang dibangun pihal PPKGBK itu mengganggu aktivitas dan operasional Hotel termasuk para tamu dan karyawan Hotel Sultan.

Penutupan itu berlanjut. Diberitakan, akses ke blok 14 GBK pun ditutup dan dialihkan ke pintu 10 Jalan Gerbang Pemuda. Sejumlah petugas keamanan tampak melakukan penggembokan di pintu gerbang ke area Blok 14 Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK). Di depan gerbang, terdapat spanduk bertuliskan 'Mohon Maaf Akses Masuk Blok 14 Pindah Melalui Pintu 10 (Jalan Gerbang Pemuda).

PT GSP menyayangkan aksi Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang menutup sejumlah pintu masuk yang menjadi akses menuju JCC. Penutupan terhadap pintu 8 dan 9 dilakukan oleh sejumlah petugas yang mengaku perwakilan dari PPKGBK pada Senin (30/12/2024).

Sengketa Berlanjut ke Era Presiden Prabowo Subianto

Sengketa ini terus berlanjut meski sudah ada putusan pengadilan. Dalam satu kesempatan, Menteri Sekretaris Negara kala itu, Prasetyo Hadi mengungkapkan, beberapa aset negara yang akan dikelola Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Menurutnya, tidak hanya kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Danantara Indonesia juga akan mengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

"Pertama yang kami ingin sampaikan adalah tidak hanya GBK. Jadi petunjuk bapak presiden adalah kita sebagai bangsa, pemerintah, punya kewajiban kita semua untuk mengidentifikasi semua aset bangsa kita," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

"Nah berkenaan dengan GBK yang di dalamnya Hotel Sultan tentu menjadi bagian. Ini seluruh kawasan GBK itu akan sedang proses akan diserahkan juga pengelolaannya ke Danantara. Tunggu waktu, tinggal itu akan kembali ke pengelolaan negara," sambung Prasetyo.

Di kesempatan terpisah, kepada Komisi II DPR RI, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membeberkan perkembangan terbaru sengketa pengelolaan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno.

Menurutnya PT Indobuildco, selaku pengelola saat ini kembali melayangkan gugatan kepada pemerintah. Menurut Nusron sengketa ini telah menjadi atensi khusus dari presiden, dimana terdapat gugatan secara terus menerus melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Terakhir PT Indobuildco kembali mengajukan gugatan perdata nomor 208/pdt/.G/2025/PN.Jkt.Pst melawan Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat," kata Nusron, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/9/2025).

PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Indobuildco

PN Jakarta pusat resmi menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco, perusahaan milik pengusaha Pontjo Sutowo, terkait sengketa lahan Hotel Sultan. Dengan putusan tersebut, Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dan membayar royalti kepada negara senilai US$ 45,36 juta atau sekitar Rp754 miliar.

Selain gugatan nomor 208, majelis hakim juga membacakan putusan untuk perkara nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Perkara ini merupakan gugatan Mensesneg dan PPK GBK terhadap PT Indobuildco terkait kewajiban pembayaran royalti penggunaan tanah negara dari 2007-2023.

Hakim menyatakan, Indobuildco lalai dalam membayar royalti atas penggunaan sebagian lahan HPL seluas 137.375 meter persegi.

Dalam amar putusan, hakim menegaskan bahwa negara adalah pemilik sah atas lahan Hotel Sultan melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora. Dengan demikian, Hak Guna Bangunan (HGB) 26/Gelora dan 27/Gelora yang menjadi dasar pengelolaan Hotel Sultan dinyatakan hapus demi hukum sejak 2023.

"Terkait Putusan Perdata 208/2025 PN Jakpus. Putusan 208/2025 PN Jakpus tertanggal 28 November 2025 memuat amar putusan serta merta, dan memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan dan mengembalikan seluruh tanah eks HGB 26/Gelora serta 27/Gelora, berikut seluruh bangunan yang melekat di atasnya. Hal ini merupakan salah satu keberhasilan langkah hukum Pemerintah dalam upaya penyelamatan aset negara," kata Kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto kepada CNBC Indonesia, Jumat (12/12/2025).

PTUN Menangkan Pontjo Sutowo

Selang 5 hari, putusan berbeda justru datang dari Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco (Penggugat) dalam hal ini diwakili Pontjo Sutowo terhadap Menteri Sekretaris Negara/Mensesneg (Tergugat) terkait lahan Hotel Sultan. Putusan itu tercantum dalam Perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT yang dibacakan secara e-court pada Rabu, (3/12/2025).

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal," tulis keputusan tersebut dikutip dari SIPP PTUN Jakarta,

Kuasa hukum pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, yakni Hamdan Zoelva, menyoroti langkah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang disebutnya tetap melaksanakan putusan serta-merta meski posisi hukumnya dianggap belum final.

Dalam penjelasannya, Hamdan menegaskan bahwa putusan PTUN telah membatalkan dokumen-dokumen Sekretariat Negara (Setneg) yang selama ini menjadi dasar gugatan GBK terhadap kliennya. Menurutnya, kondisi ini seharusnya secara otomatis membuat PN Jakarta Pusat menahan diri dan mengacu pada pedoman peradilan.

"Seharusnya dengan adanya putusan PTUN yang membatalkan surat-surat yang menjadi dasar gugatan GBK Senayan terhadap PT Indobuilco," ungkap Hamdan kepada CNBC Indonesia, Jumat (12/12/2025).

"PN Jakarta Pusat menunggu putusan pengadilan yang lebih tinggi dan berkekuatan hukum tetap dalam melaksanakan putusan serta merta," imbuhnya.

(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |