8 Negara Muslim Murka! Kecam Langkah Israel Kuasai Tepi Barat, Ada RI?

5 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Gelombang kecaman internasional kembali mengarah ke Israel setelah pemerintah negara itu menyetujui serangkaian kebijakan baru yang dinilai memperkuat pendudukan di Tepi Barat dan membuka jalan bagi perluasan permukiman Yahudi di wilayah Palestina yang diduduki.

Pada Senin (9/2/2026), delapan negara mayoritas Muslim secara terbuka mengecam langkah Israel tersebut. Dalam pernyataan bersama, para menteri luar negeri Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab, Qatar, Indonesia, Pakistan, Mesir, dan Turki menyatakan bahwa mereka "mengutuk sekeras-kerasnya keputusan dan tindakan ilegal Israel yang bertujuan untuk memaksakan kedaulatan Israel yang melanggar hukum".

Pernyataan yang dirilis pemerintah Saudi itu menegaskan bahwa kebijakan Israel merupakan upaya sistematis untuk mengubah realitas hukum dan administratif di Tepi Barat.

Langkah-langkah tersebut dinilai sebagai bentuk "memperkuat aktivitas pemukiman dan memberlakukan realitas hukum dan administratif baru di Tepi Barat yang diduduki, sehingga mempercepat upaya aneksasi ilegal dan pengusiran rakyat Palestina".

Kecaman itu muncul sehari setelah Israel menyetujui kebijakan baru yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich dan Menteri Pertahanan Israel Katz pada Minggu. Dalam pernyataan bersama, kedua menteri menyebut bahwa salah satu poin utama kebijakan tersebut adalah mengizinkan warga Yahudi Israel membeli tanah di Tepi Barat.

Selain itu, aturan baru juga mencakup rencana pengalihan kewenangan perizinan pembangunan permukiman di sejumlah wilayah kota Palestina, termasuk Hebron, dari otoritas kotamadya Otoritas Palestina (PA) kepada pemerintah Israel.

Artinya, keputusan pembangunan yang sebelumnya berada di tangan otoritas Palestina kini akan dikendalikan langsung oleh Israel, khususnya di area-area yang sensitif dan strategis.

Smotrich secara terbuka menyatakan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan sekadar administratif, melainkan politis.

Ia mengatakan langkah tersebut bertujuan untuk "memperdalam akar kita di semua wilayah Tanah Israel dan mengubur gagasan negara Palestina".

Pernyataan itu memperkuat kekhawatiran banyak pihak bahwa Israel tengah mendorong aneksasi de facto atas Tepi Barat, sekaligus mengubur peluang solusi dua negara yang selama ini menjadi kerangka utama proses perdamaian.

Dari pihak Palestina, Kantor Kepresidenan di Ramallah, yang memiliki kontrol terbatas atas sejumlah wilayah terpisah di Tepi Barat, juga mengecam keras keputusan tersebut. Dalam pernyataannya, kepresidenan Palestina menyebut kebijakan Israel bertujuan untuk "makin mengintensifkan upaya untuk mencaplok Tepi Barat yang diduduki".

Langkah Israel ini juga menjadi sorotan karena diumumkan hanya beberapa hari sebelum Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dijadwalkan melakukan kunjungan ke Amerika Serikat. Dalam kunjungan itu, Netanyahu akan bertemu Presiden AS Donald Trump, yang selama ini tetap mempertahankan sikap resmi Washington menentang aneksasi Israel atas Tepi Barat.

Meski demikian, kebijakan terbaru Israel justru dinilai bertentangan dengan posisi internasional, termasuk AS, yang secara historis menolak perubahan sepihak terhadap status wilayah pendudukan.

Saat ini, lebih dari 500.000 warga Israel tinggal di permukiman dan pos-pos pemukiman di Tepi Barat, yang secara luas dianggap ilegal menurut hukum internasional.

Di sisi lain, sekitar 3 juta warga Palestina hidup di wilayah tersebut di bawah berbagai tingkat kontrol militer dan administratif Israel.

Selain itu, sekitar 200.000 warga Israel juga menetap di Yerusalem Timur yang telah dianeksasi Israel, meskipun Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan wilayah itu merupakan bagian dari teritori Palestina yang diduduki.

(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |