Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan memberikan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 40% hingga 100% ditanggung pemerintah (DTP) mulai Juni 2026. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kemarin, Rabu (6/5/2026).
Adapun, diskon ini akan diberikan kepada motor dan mobil listrik. Pada tahap awal, Purbaya akan memberikan kepada 100.000 unit mobil listrik. Adapun, jumlah subsidinya belum terungkap. Kemudian, dia juga akan memberikan subsidi atau diskon pajak kepada 100.000 unit motor listrik sebesar Rp 5 juta per motor.
Khusus motor listrik baru, nilai suntikan dana telah disebutkan yaitu Rp5 juta per unit. Subsidi ini lebih kecil dari besaran subsidi periode 2023 dan 2025 sebanyak Rp7 juta.
"Kira-kira untuk mobil listrik akan kita kasih berapa? 100.000 subisidi pertama. Kalau habis kita kasih lagi. Motor listrik juga sama. 100 ribu pertama kita akan kasih. Berapa? Rp 5 juta," ujar Purbaya, dikutip Kamis (7/5/2026).
Dia yakin kebijakan ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek. Selain itu, Purbaya optimistis langkah ini dapat menekan konsumsi bahan bakar untuk kendaraan bermotor.
Kemudian, dia juga yakin kebijakan ini dapat menghidupkan kembali mimpi Indonesia untuk mengembangkan hilirisasi nikel.
Sebelum diterapkan, Purbaya akan melapor terlebih dahulu ke Presiden. Setelah itu, katanya, akan diumumkan oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Perekonomian.
Terkait dengan skemanya, dia mengatakan Menteri Perindustrian akan merinci jika sudah diumumkan.
"Nanti skemanya pak menteri perindustrian akan menjelaskan seperti apa, nanti juga menteri perekonomian menjelaskan seperti apa," tutur Purbaya.
(haa/haa)
Addsource on Google

2 hours ago
4
















































