Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa penuntut kejahatan perang internasional menuntut mantan Presiden Kosovo, Hashim Thaci, dengan hukuman 45 tahun penjara atas tuduhan mengendalikan gerilyawan etnis Albania dan melakukan berbagai pelanggaran berat selama masa pemberontakan.
Thaci bersama tiga mantan komandan Tentara Pembebasan Kosovo (KLA) lainnya didakwa melakukan penganiayaan, pembunuhan, penyiksaan, dan penghilangan paksa selama periode 1998-1999. Peristiwa tersebut terjadi di tengah upaya kemerdekaan wilayah mayoritas Albania dari Serbia.
Jaksa Kimberly West dalam persidangan di Den Haag menyatakan bahwa para terdakwa melakukan kejahatan terhadap pihak-pihak yang dianggap sebagai lawan guna merebut kekuasaan di Kosovo.
"Para terdakwa melakukan kejahatan terhadap lawan yang mereka persepsikan untuk mengambil kendali atas Kosovo," ujar West di hadapan pengadilan dikutip Reuters, Senin (9/2/2026).
Ia menambahkan bahwa selama tahun 1998 dan 1999, lebih dari 100 lawan politik dan individu yang dianggap berkolaborasi dengan pasukan keamanan Serbia tewas terbunuh. Selain itu, ratusan orang lainnya mengalami penyiksaan di sekitar 50 kamp penahanan yang dioperasikan oleh KLA.
Pernyataan tersebut disampaikan West menjelang akhir persidangan yang telah berlangsung selama hampir tiga tahun di pengadilan khusus kejahatan perang Kosovo di Den Haag.
"Kasus ini adalah tentang tujuan keempat terdakwa untuk mendapatkan dan menjalankan kekuasaan atas seluruh wilayah Kosovo," tegas West.
Thaci yang kini berusia 57 tahun pernah menjabat sebagai Perdana Menteri, Menteri Luar Negeri, hingga Presiden Kosovo pada periode 2008-2020. Thaci beserta rekan-rekannya secara tegas membantah semua tuduhan yang diarahkan kepada mereka.
Tim pengacara Thaci yang dijadwalkan menyampaikan pernyataan penutup pada Rabu mendatang sebelumnya berargumen bahwa klien mereka tidak memiliki otoritas nyata atas KLA dan para komandan militernya selama pemberontakan maupun setelahnya.
Namun, pihak jaksa tetap pada pendiriannya bahwa Thaci dan pemimpin KLA lainnya melancarkan kampanye kekerasan yang menargetkan lawan politik serta etnis minoritas Serbia dan Roma demi mendapatkan kendali penuh.
Jaksa juga menekankan bahwa sebagian besar korban penganiayaan tersebut justru berasal dari anggota mayoritas etnis Albania yang mencakup 90% populasi Kosovo.
Kamar Khusus Kosovo yang diisi oleh hakim dan pengacara internasional ini dibentuk pada 2015 untuk menangani kasus kejahatan perang di bawah hukum Kosovo terhadap mantan gerilyawan KLA. Meskipun demikian, banyak warga Kosovo menganggap pengadilan ini bias dan tetap memandang para pemimpin KLA sebagai pahlawan yang membebaskan mereka dari kekuasaan Serbia.
(tps/luc)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
1

















































