Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) semakin serius dalam menindak aktivitas penambangan ilegal di Indonesia. Bukti yang terbaru, lembaga yang baru terbentuk beberapa bulan ini menutup tiga titik lokasi penyimpanan batu bara atau 'gunungan batu bara' ilegal alias stockpile di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, pada Kamis (11/12/2025).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Jeffri Huwae menjelaskan tiga titik stockpile batu bara tersebut berada di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung yang selama ini digunakan sebagai lokasi penampungan dan pengumpulan batu bara hasil penambangan tanpa izin.
Adapun penghentian aktivitas pertambangan liar dan pengamanan barang bukti ini merupakan prioritas utama Ditjen Gakkum. "Jadi yang jelas, kita hanya menunjukkan bahwa negara ini sudah hadir di tengah-tengah masyarakat, tetap menegakkan hukum tapi sifatnya mungkin masih pencegahan, masih menghimbau supaya mereka tidak melakukan aktivitas ilegal," kata Jeffri saat ditemui CNBC Indonesia di kantornya, Jumat (12/12/2025).
Jeffri membeberkan dari hasil penindakan tersebut, penyidik setidaknya mengamankan sekitar 1.430 ton batubara sebagai barang bukti. Selain itu, turut diamankan pula satu unit ekskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah berkas dokumen yang digunakan untuk menunjang operasi pertambangan ilegal tersebut.
Aktivitas pertambangan ilegal ini juga diperkirakan tidak hanya menimbulkan potensi kerugian negara tetapi juga kerusakan lingkungan.
Dalam operasi pengamanan stokpile batu bara ini, tim PPNS Iditjen Gakkum ESDM mengungkap modus yang digunakan para pelaku, yaitu membeli lahan milik masyarakat setempat untuk dijadikan dasar melakukan pertambangan tanpa izin. Masyarakat kemudian dijadikan alasan sekaligus tameng oleh para pelaku, seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan atas nama warga setempat.
Foto: Dirjen Gakkum ESDM amankan stokpile batu bara di Muara Enim, Sumatera Selatan. (Dok. Ditjen Gakkum ESDM)
Ditjen Gakkum ESDM amankan stokpile batu bara di Muara Enim, Sumatera Selatan. (Dok. Ditjen Gakkum ESDM)
Menanggapi dinamika tersebut, Jeffri tetap mengedepankan pendekatan dialog agar penegakan hukum berlangsung transparan dan dapat dipahami seluruh pihak. "Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas," tambah Jeffri.
Kegiatan penutupan tambang ilegal di Muara Enim ini mendapatkan dukungan dari Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) Komando Daerah Militer (Kodam) II Sriwijaya, Komando Rayon Militer (Koramil) 404/05, Personil Kodam II Sriwijaya, dan PT Bukit Asam untuk pengamanan dan kelancaran operasi di lapangan.
Sebagaimana diketahui, Aktivitas pertambangan ilegal memberi dampak serius bagi keberlangsungan lingkungan. Pembukaan lahan tanpa memperhatikan kaidah teknis pertambangan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitar kawasan tambang dan meningkatkan kerentanan lahan terhadap erosi, gerakan tanah, hingga perubahan hidrologi.
Penegakan hukum dan penutupan tambang ilegal tidak hanya menghentikan praktik pertambangan yang merugikan negara, namun dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mitigasi bencana. Untuk mendukung program ini, Kementerian ESDM menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan untuk komoditas strategis. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.
(ven)
[Gambas:Video CNBC]

10 hours ago
5

















































