loading...
Korps Adhyaksa dinilai telah terbukti bisa menangani perkara sendiri dengan baik di sejumlah kasus. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun setuju jika Kejaksaan diberikan kewenangan untuk menangani perkara sendiri. Pasalnya, Korps Adhyaksa dinilai telah terbukti bisa menangani perkara sendiri dengan baik di sejumlah kasus.
Hai tersebut dikatakan Gayus menanggapi pembahasan revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewacanakan penambahan kewenangan kejaksaan dalam menangani perkara pidana umum.
“Saya sepakat menangani perkara sendiri jika menemukan atau menangkap sebuah perkara pidana. Hal ini karena akan lebih efisien jika kejaksaan menangani perkara sendiri,” kata Gayus, Rabu (19/2/2025).
Jaksa di negara hukum dalam praktiknya dikenal sebagai dominus litis. Selain sebagai pengendali perkara, jaksa merupakan pihak yang menilai kelayakan sebuah perkara dilanjutkan ke pengadilan atau dikenal dengan istilah P21.
“Jadi setelah perkara ditangani penyidik Polri, kemudian dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU),” kata Gayus yang juga mantan anggota DPR ini.
Sebelum melakukan penyidikan, penyidik Polri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Ini berguna untuk alat kontrol. Jika penyidik Polri lama dalam penyidikan perkara maka kejaksaan akan menegur. Sehingga berfungsi sebagai kontrol terhadap penyidikan yang dilakukan Polri.
“Jika terlalu lama maka jaksa juga bisa melakukan praperadilan. Walaupun belum pernah terjadi, tapi ketentuan ini diatur di KUHAP, bahwa antara jaksa dan penyidik Polri bisa saling menggugat,” kata Gayus.
Dari proses-proses tersebut, Gayus melihat penanganan perkara yang bolak-balik dari Polri-Kejaksaan, tidak efektif. Karena itulah Gayus setuju jika Kejaksaan menangani sendiri.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya