loading...
Dittipidter Bareskrim Polri selidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) curang di Jalan Baros, Sukabumi. Foto/Riana RIzkia
SUKABUMI - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri selidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) curang di Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat.
"Tidak menutup kemungkinan nanti ini kita akan juga terapkan pasal TPPU," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin di SPBU 34.43111, Jalan Baros, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025).
Nunung mengatakan, pihaknya akan mendalami terkait tindak pidana asalnya terlebih dahulu, dengan melakukan gelar perkara pada pekan depan, untuk menentukan tersangka pada kasus tersebut.
"Jadi setelah kita temukan bidang asalnya, sambil ini berjalan penyelesaian berkas perkara, kita nanti bisa untuk mulai melakukan penyelidikan terhadap tindak bidana pencucian uangnya," katanya.
Termasuk, kata Nunung, mengenai soal keuntungan dan sejak kapan terduga pelaku melakukan kecurangan tersebut.
Adapun pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur PT Prima Berkah Mandiri (PBM) yang menaungi SPBU Jalan Baros.
Nantinya, kata Dudung, pelaku akan dijerat Pasal 27 Jo Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dengan ancaman pidana 1 tahun penjara, dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
(shf)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya