Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tingginya kasus penipuan digital atau scam di Indonesia. Hingga 14 Januari 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 432.637 laporan masyarakat dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9,1 triliun.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dari ratusan ribu laporan tersebut, OJK telah memblokir lebih dari 397.000 rekening. Sementara itu, dana korban yang berhasil diblokir atau diselamatkan mencapai Rp432 miliar.
"Ada Rp9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp432 miliar," ujar Friderica dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta.
Persebaran laporan scam paling banyak berasal dari Pulau Jawa dengan jumlah lebih dari 303.000 laporan. "Diikuti oleh Sumatera dan seterusnya," kata perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut.
Berdasarkan modusnya, penipuan transaksi belanja menjadi yang paling banyak dilaporkan dengan sekitar 73.000 kasus. Modus lainnya meliputi panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan berkedok lowongan kerja, hingga penipuan dengan iming-iming hadiah.
Kiki mengatakan tingginya kasus scam membuat penanganannya menjadi tantangan besar bagi OJK dan seluruh pemangku kepentingan. Salah satu persoalan utama adalah volume laporan yang sangat tinggi, yakni sekitar 1.000 laporan setiap hari.
"Yang kita juga melakukan koordinasi dan kerja sama dengan negara-negara lain itu jumlahnya tidak sebanyak yang ada di Indonesia. Mungkin per hari 150 laporan, 300, 400, tapi di Indonesia bisa sampai seribu laporan per hari," tuturnya.
Menurut Kiki, tingginya angka tersebut menunjukkan eskalasi kejahatan penipuan di tengah masyarakat. Persoalan semakin rumit karena sekitar 80% korban baru melaporkan kejadian lebih dari 12 jam setelah penipuan terjadi. Padahal, dana hasil scam dapat berpindah dari rekening korban dalam waktu kurang dari satu jam.
"Kesenjangan waktu inilah yang menjadi faktor krusial dalam menentukan apakah dana korban masih dapat diselamatkan atau tidak," tegasnya.
Pola perpindahan dana hasil penipuan juga semakin kompleks. Dana korban kini tidak hanya berpindah antar rekening bank, tetapi dapat dialihkan ke dompet elektronik, aset kripto, emas digital, platform e-commerce hingga berbagai aset keuangan digital lainnya.
"Mulai dari rekening di bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan aset keuangan digital lainnya. Kondisi ini menuntut peningkatan kecepatan pemblokiran lintas sistem, lintas pelaku industri, dan juga lintas sektor," pungkas Kiki.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

4 hours ago
4

















































