Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan sejumlah ketua umum partai politik di Istana, kemarin, Minggu (31/8/2025). Dari pertemuan tersebut, Prabowo mengungkapkan pimpinan DPR menyatakan akan mencabut kebijakan tunjangan untuk anggotanya.
"Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri," tegas Prabowo.
Hal ini menyusul gejolak di tengah masyarakat yang menyoal besarnya tunjangan rumah anggota DPR. Anggota DPR diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
Adapun, gaji pokok DPR berbeda-beda tergantung jabatan. Nominalnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.
Tak hanya gaji pokok, anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.
Tunjangan itu juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan.
Adapun tunjangan yang didapat meliputi:
Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000.
Asisten anggota Rp 2.250.000.
Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.
Tunjangan PPh Rp 2.699.813.
Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok untuk:
Anggota DPR Rp 420.000 per bulan.
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 462.000 per bulan.
Anggota DPR merangkap Ketua Rp 504.000 per bulan.
Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:
Anggota DPR Rp 168.000 per bulan.
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 184.000 per bulan.
Anggota DPR merangkap Ketua Rp 201.600 per bulan.
Tunjangan jabatan Anggota DPR RI:
Tunjangan jabatan Anggota DPR Rp 9.700.000 per bulan.
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 15.600.000 per bulan.
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 18.900.000 per bulan.
Suasana sidang tahunan MPR RI tahun 2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (Tangkapan layar Youtube DPR RI)Foto: Suasana sidang tahunan MPR RI tahun 2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (Tangkapan layar Youtube DPR RI)
Suasana sidang tahunan MPR RI tahun 2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (Tangkapan layar Youtube DPR RI)
Tunjangan kehormatan anggota DPR RI:
Tunjangan kehormatan Anggota DPR Rp 5.580.000 per bulan.
Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 6.450.000 per bulan.
Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 6.690.000 per bulan.
Tunjangan komunikasi anggota DPR RI:
Tunjangan komunikasi Anggota DPR Rp 15.554.000 per bulan.
Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 16.009.000 per bulan.
Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua Rp 16.468.000 per bulan.
Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
Biaya perjalanan harian:
Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
DPR juga mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.
Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:
Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000.
Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000.
Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.
Uang Pensiun sebesar 60% dari gaji pokok:
Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000.
Wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000.
Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]