Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan terkait rencana penurunan tarif royalti batu bara, terutama bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Kebijakan ini merujuk pada rencana revisi terhadap Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Tri Winarno menjelaskan bahwa dulu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967, skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan (PKP2B) generasi pertama dibuat untuk menarik investasi asing.
Beberapa perusahaan besar seperti PT Vale Indonesia (PTVI) dan PT Freeport Indonesia (PTFI) masuk melalui mekanisme ini. Namun, setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 diberlakukan, perusahaan yang ingin memperpanjang izin operasi diwajibkan memberikan kontribusi lebih tinggi.
"Itu asing semua. Nah PKP2B generasi pertama itu terus di dalam Undang-Undang 4 tahun 2009 apabila dilakukan perpanjangan, harus memberikan peningkatan, peningkatan yang lebih tinggi," ujar Tri dalam acara CNBC Indonesia Mining Forum di Jakarta, dikutip Rabu (19/3/2025).
Menurut dia, seiring berjalannya waktu banyak perusahaan yang sebelumnya merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) kini telah beralih menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Sementara itu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dulunya dikuasai oleh penambang kecil kini telah berubah menjadi perusahaan besar.
"Nah terus kemudian, IUP yang dulu itu IUP adalah untuk yang industri kecil, tanda petik untuk industri tambangnya kecil, itu sekarang merebak IUP jadi sudah gede-gede semua, sementara ada beberapa PKP2B yang sebetulnya skalanya jadi malah menurun," katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya berencana melakukan evaluasi terhadap skema royalti agar lebih sesuai dengan kondisi yang terjadi saat ini. Sehingga tercipta rasa keadilan untuk pelaku usaha.
"Sekarang gini, ada yang dikenakan 28%, ada yang dikenakan 7%, terus kemudian tiba pertanyaan, loh apa beda saya? Privilege apa yang diberikan kepada saya sehingga saya berbeda? Kalau dulu terhadap luasan, sekarang nggak ada perbedaan. Apa bedanya antara IUP sama PKP2B generasi satu? Supaya sebetulnya lebih fair gitu. Kira-kira seperti itulah," katanya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah merevisi aturan terkait royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan untuk penerimaan negara.
Dua aturan yang tengah direvisi antara lain Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PP No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Di komoditas mineral, beberapa komoditas yang akan mengalami kenaikan royalti antara lain nikel, bak bijih dan produk pengolahan, emas, timah, perak, hingga tembaga.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini: