5 Operasi Tak Ditanggung BPJS Kesehatan di September 2025, Catat!

3 hours ago 3
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Kesehatan menjadi layanan asuransi kesehatan yang bisa diandalkan masyarakat, karena dapat mengurangi beban biaya pengobatan saat sakit. Tapi, sebetulnya tidak semua pengobatan ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu.

Oleh sebab itu, para peserta perlu memahami batasan layanan agar terhindar dari kesalahpahaman saat membutuhkan tindakan tertentu, apalagi tidak semua jenis tindakan medis atau operasi masuk dalam cakupan program BPJS Kesehatan.

"BPJS Kesehatan memang memberikan perlindungan kesehatan yang luas, tetapi ada pengecualian yang telah diatur dalam peraturan. Penting bagi peserta untuk memahami apa saja yang dikecualikan," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (13/9/2025).

Berikut ini daftar operasi yang ditanggung dan tidak oleh BPJS Kesehatan, termasuk

Operasi yang Tidak Ditanggung

Berdasarkan ketentuan, setidaknya ada lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Operasi akibat kecelakaan. Ini biasanya ditangani oleh program Jasa Raharja atau asuransi lain.

2. Operasi kosmetik/estetika yang bersifat non-medis dan tidak membahayakan kesehatan.

3. Operasi akibat melukai diri sendiri, baik karena kelalaian maupun kesengajaan.

4. Operasi di luar negeri, yang berada di luar cakupan layanan BPJS.

5. Operasi tanpa prosedur resmi BPJS, seperti tidak memiliki rujukan atau tidak mengikuti mekanisme yang berlaku.

Operasi yang Ditanggung

Meski ada pembatasan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2014 menetapkan 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS, di antaranya:

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi.

Prosedur dan Persyaratan

Agar operasi bisa ditanggung, peserta harus memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik mitra BPJS). Jika memerlukan operasi, pasien akan mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit dan jadwal operasi dari dokter.

1. Tiga dokumen wajib yang harus dibawa pasien adalah:

2. Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS)

3. Surat rujukan dari faskes tingkat pertama

4. Kartu pasien dari rumah sakit

"Selama peserta mematuhi prosedur rujukan, seluruh biaya tindakan yang masuk dalam cakupan BPJS akan ditanggung penuh," tegas Ali Ghufron.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article 5 Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Sebelum Berobat

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |