Jakarta, CNBC Indonesia - Sebuah warung bakso di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta menjadi perhatian warga karena menampilkan logo Dewan Masjid Indonesia (DMI). Keberadaan spanduk itu menimbulkan kebingungan karena logo lembaga keagamaan muncul di tempat usaha non-halal.
Sekretaris DMI Ngestiharjo, Ahmad Bukhori menjelaskan, pihaknya memang memasang spanduk tersebut atas kesepakatan bersama untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat. Langkah itu diambil setelah ada laporan warga yang resah karena tidak tahu bahwa warung tersebut menjual bakso babi.
Menurut Bukhori, penjual bakso sudah menetap di lokasi sejak 2006. Namun pada awal 2025, DMI menerima aduan dari takmir masjid setempat karena banyak warga, termasuk perempuan berjilbab, membeli tanpa menyadari bahan bakso adalah daging babi.
"Setelah dikonfirmasi, memang benar bakso itu bakso babi. Kami khawatir masyarakat terkecoh, jadi kami minta agar penjual memberi keterangan yang jelas," ujar Bukhori, dikutip CNN Indonesia pada Rabu (29/10/2025).
Awalnya, penjual hanya menempelkan tulisan kecil bertuliskan "B2" di kertas putih, tapi dianggap kurang jelas. Akhirnya, DMI bersama perangkat desa membuat spanduk baru berukuran besar pada Februari 2025 dengan tulisan "Bakso Babi Non Halal" disertai logo DMI Ngestiharjo.
Beberapa bulan kemudian, foto dan video warung itu viral di media sosial. Sebagian warganet menilai langkah DMI sebagai upaya edukasi agar warga tidak tertipu, namun sebagian lainnya menuding DMI seolah mendukung promosi produk non-halal. Padahal banyak produk makanan halal lain yang masih butuh dukungan dalam bentuk promosi.
Menanggapi reaksi publik, DMI kemudian berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kapanewon Kasihan. Hasilnya, dibuatlah spanduk baru bertuliskan "Tidak Halal" dan keterangan tambahan bahwa informasi disampaikan oleh MUI dan DMI setempat.
"Tujuannya agar masyarakat tidak salah paham. Penjualnya juga kooperatif dan sepakat dengan keputusan ini," ujar Bukhori. Ia menegaskan, niat DMI semata untuk melindungi konsumen tanpa mematikan usaha orang lain.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Yuna Pancawati menegaskan, aturan soal label halal sudah diatur melalui Perda DIY Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Pergub Nomor 27 Tahun 2018.
"Pelaku usaha wajib memastikan produk makanan dan minuman yang mereka jual memenuhi standar halal, termasuk kewajiban mencantumkan label halal atau non-halal secara jelas," kata Yuna.
Pemda, lanjutnya, juga melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memahami tata cara sertifikasi halal dan penggunaan logo halal yang sesuai ketentuan.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]

3 hours ago
1














































