Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. penetapan UMP 2026 ini melibatkan semua unsur yang ada di Dewan Pengupahan Provinsi DIY seperti pemerintah, unsur pekerja (serikat buruh), dan pengusaha.
Adapun angkanya mencapai Rp 2.417.495, naik Rp 153.414 atau sekitar 6,78%, dari UMP DIY pada 2025 yang mencapai Rp 2.264.081.
"Jadi Upah Minimum Provinsi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.417.495, di mana kenaikannya sebesar 6,8%, jadi lebih tinggi dari yang lalu, atau sebesar Rp 153.414,05," kata Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, dikutip dari detikJogja, Rabu (24/12/2025).
Made melanjutkan, Dewan Pengupahan Provinsi DIY juga menginisiasi penetapan upah minimum sektoral Provinsi (UMSP) terkait dengan sektor konstruksi dan transportasi.
Namun, menurutnya, UMSP sektor transportasi hanya untuk angkutan penumpang dan barang dengan mempertimbangkan karakteristik risiko dan kemampuan ekonomi melalui kajian yang dilakukan oleh unsur akademisi Dewan Pengupahan Provinsi DIY, sehingga ada tantangan structural dan pertumbuhannya juga fluktuatif, sehingga pihaknya belum dapat merealisasikan UMSP di DIY pada 2026.
"Penerapan upah minimum sektor di mana pada sektor konstruksi dan sektor transportasi pergudangan ini belum tepat untuk dilakukan pada tahun 2026. Jadi yang untuk upah minimum sektoral provinsi belum bisa ditetapkan untuk 2026. Jadi masih memakai yang berlaku di 2025," ujarnya.
(chd/wur)
[Gambas:Video CNBC]

4 hours ago
4

















































