Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Riau, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, dan Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026.
Untuk Lampung, UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.047.734, naik Rp 154.664 atau sekitar 5,35%, dari sebelumnya UMP 2025 sebesar Rp 2.893.070.
Selain UMP 2026, Pemprov Lampung juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 di sektor kelapa sawit dan pengelolaan minyak mentah, yakni mencapai Rp 3.108.689.
Berikutnya Riau, UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.780.496, naik Rp 271.719 atau sekitar 7,74%, dari UMP 2025 yang mencapai Rp 3.684.321.
Selain UMP 2026, Pemprov Riau juga menetapkan UMSP Tahun 2026 di dua sektor yakni minyak dan gas bumi (migas) dan pertanian dan perkebunan.
Untuk sektor migas, ditetapkan sebesar Rp 3.998.179. Sedangkan sektor pertanian dan perkebunan ditetapkan Rp 3.783.741.
Selanjutnya di Kepulauan Riau, UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.879.520, naik Rp 255.866 atau sekitar 7,06%, dari sebelumnya UMP 2025 sebesar Rp 3.623.654.
Pemprov Kepulauan Riau juga telah menetapkan UMSP 2026 sebesar Rp 3.902.096, dari sebelumnya UMP 2025 sebesar Rp 3.659.891.
Pemprov Sulawesi Barat juga telah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.315.935, naik Rp 151.538 atau sekitar 4,78%.
Selain UMP 2026, Pemprov Sulawesi Barat juga telah menetapkan UMSP di sektor perkebunan kelapa sawit dan industri minyak mentah kelapa sawit sebesar Rp 3.324.301.
Terakhir, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung juga telah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 4.035.000, naik Rp 158.400 atau sekitar 4,05%, dari UMP 2025 yang mencapai Rp 3.876.600.
Selain UMP 2026, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung juga telah menetapak UMSP 2026 di sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 4.050.000.
(chd/wur)
[Gambas:Video CNBC]

5 hours ago
2

















































