Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, proses penagihan tunggakan 200 pengemplang pajak kini sudah mampu terkumpul Rp26 triliun.
Ia mengatakan, nilai itu merupakan akumulasi dari nilai yang sudah terkumpul sebesar Rp 8 triliun pada akhir tahun lalu, ditambah dengan setoran dari hasil penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Rp 17,9 triliun.
"Jadi per angka terakhir yang sudah kita sampaikan kan sekitar Rp 8 triliun koma sekian ya, hampir Rp 9 triliun. Lalu, ada tambahan sehingga sampai hampir 26 triliun. Nanti akan diumumkan pada saat penyerahan," katanya saat ditemui di komplek gedung parlemen, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Bimo mengklaim tambahan penerimaan pajak sekitar Rp17,9 triliun dari Satgas PKH itu termasuk tunggakan 200 pengemplang pajak yang memiliki utang sekitar Rp60 triliun ke negara.
Sebelumnya, keberadaan tunggakan 200 pengemplang pajak itu diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada tahun lalu. Ia mengaku memiliki daftar nama 200 penunggak pajak besar yang kasus sengketa pajaknya sudah inkrah di pengadilan.
"Kita punya list 200 penunggak pajak besar yang sudah inkrah, kita mau kejar nilainya Rp 50 triliun-Rp 60 triliun. Dalam waktu dekat akan kita tagih, mereka tidak akan bisa lari," ujar Purbaya.
Waktu itu, Purbaya mengatakan bahwa Kemenkeu juga akan bekerja sama dengan penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, PPATK untuk mengejar wajib pajak yang non-compliance.
Selain itu, juga ada kerja sama pertukaran data dengan kementerian/lembaga untuk menarik pajak.
(arj/arj)
Addsource on Google

7 hours ago
1

















































