Purbaya Transfer THR ASN Cair di Pekan Depan

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan distribusi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri akan dimulai pada minggu pertama puasa. Adapun puasa dimulai pada 19 Februari 2026 sehingga distribusi akan dimulai pada 26 Februari 2026.

"Minggu pertama puasa. Bentar lagi. Lu ASN?" paparnya, saat ditemui di DPR RI, Rabu (18/2/2026).

Sebagai catatan, aturan pencairan THR PNS diatur dalam peraturan pemerintahan (PP). Sebelum pencairan, PP harus diteken oleh Presiden terlebih dahulu.

Dikutip dari situs Kemenkeu, komponen THR yang bersumber dari APBN terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan Tunjangan kinerja.

Sedangkan Komponen THR terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan tambahan penghasilan paling banyak. Adapun, guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. Sementara itu, untuk CPNS Komponennya sama kecuali Gaji Pokok yaitu sebesar 80%.

Jika merujuk kebijakan tahun sebelumnya, THR diberikan 100% tanpa potongan, namun komponen tunjangan kinerja (tukin) tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat.

Jenis tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan serta tunjangan khusus lainnya dikecualikan dari perhitungan besaran THR.

Adapun, besaran pasti THR PNS 2026 akan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, jabatan struktural atau fungsional serta instansi pusat atau daerah.

(haa/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
800hoki download slot games 2000hoki download slot games
4000hoki download slot games 6000hoki download slot games
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |