Tak Ada Lagi Honorer, Wamendagri Pastikan Pelantikan PPPK Tepat Waktu

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan kepada para pemerintah daerah untuk tak lagi mengangkat tenaga honorer mulai tahun ini. Mengingat sudah ini dilarang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Hal ini ia ungkapkan dalam agenda Rapat Kerja dengan Komisi II DPR dan Pemerintah Daerah di seluruh provinsi di Indonesia yang sebanyak 38, dengan total Kabupaten 416, Kota 98, Kecamatan 7.277, Kelurahan 8.498, dan Desa 75.265.

"Mungkin ini terkait honorer Pemda perlu kami sampaikan selesai pada 2025, hanya ada PNS, PPPK. PPPK ini yang bekerja paruh waktu atau penuh waktu," kata Ribka di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Ribka pun meminta seluruh pimpinan Pemda untuk taat mengangkat para aparatur sipil negara (ASN) sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Khusus untuk PPPK paruh waktu pun kata Ribka sudah ditegaskan waktu pengangkatannya melalui Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Pos pegawai untuk PPPK paruh waktu itu ialah untuk guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis administrasi.

"Pengangkatan PPPK paruh waktu diatur melalui Kepmen 16/2025 berlaku untuk guru, tenaga kesehatan, dan juga tenaga teknis administrasi," tegasnya.

Karena sudah tidak lagi boleh ada tenaga honorer yang diangkat pada tahun ini, Ribka meminta para pimpinan daerah untuk memanfaatkan pengangkatan CASN 2024 yang telah lolos seleksi, baik untuk formasi CPNS maupun PPPK.

"Jadwal pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025, PPPK diangkat paling lambat Oktober 2025, mungkin ini jadi catatan untuk para gubernur kita semua harus mengacu pada arahan PANRB," ungkap Ribka.

Ribka menegaskan, larangan pengangkatan tenaga honorer ini menjadi penting dicatat para gubernur atau pemimpin pemda lainnya karena masih ada yang kedapatan menyalahgunakan wewenangnya terkait itu.

"Karena ada juga yang kita lihat di daerah mengangkat juga. PPPK per hari ini sudah selesai K1, K2, itu sudah selesai, tapi ada juga yang mengangkat, dan bahkan ada juga yang belum mengusulkan," tutur Ribka.

"Sehingga pada kesempatan ini komisi II bisa didalami pengangkatan di luar PPPK dan K2 untuk provinsi lainnya," tegasnya.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ribuan CPNS Mundur, Mimpi Jadi Abdi Negara Kian Kendur?

Next Article PPPK Diangkat 1 Maret 2026, Gimana Kalau Usia Lewati Batas?

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |