Gubernur Banten Keluhkan Efek Opsen Pajak Bikin Penerimaan Merosot

3 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Banteng Andra Soni mengungkapkan, penerimaan asli daerah wilayahnya merosot imbas kebijakan opsen pajak untuk kendaraan bermotor.

Andra Soni mengatakan, total penerimaan asli daearah (PAD) Banten per 25 April 2025 baru terealisasi Rp 1,43 triliun atau 17% dari target Rp 8,31 triliun. Sedangkan pendapatan dari transfer sudah mencapai Rp 802,61 miliar atau 23,32% dari target Rp 3,44 triliun. dan pendapatan lain yang sah belum ada yang terealisasi dari target Rp 6,43 triliun.

"Jadi realisasi APBD 2025 per 25 April 2025 total pendapatannya baru 19,84% (Rp 2,23 triliun) dari target Rp 11,76 triliun. Ini turun dari target karena sejak pemberlauan opsen pajak 2025," kata Andra Soni saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Menurut Andra, lemahnya penerimaan daerah Banten pada tahun ini karena setorannya sangat bergantung dari penerimaan asli daerah (PAD) yang mayoritas bersumber dari pajak kendaraan bermotor.

"Rasio kemandirian Provinsi Banten kan sebesar 70,69%, artinya 70,69% dibiayai PAD kami. Lagi-lagi paling utama bersumber dari kendaraan bermotor," ujarnya.

Andra menjelaskan, masalah kebijakan opsen pajak terhadap PAD ini disebabkan derah tetangga, yakni Daerah Khusus Jakarta, tidak memberlakukan opsen pajak. Hal itu membuat masyarakat Banten lebih memilih beli kendaraan baru di DKJ.

"Perbedaannya adalah DKJ enggak ada opsen, kemudian marketnya sama, jadi hari ini lebih banyak orang beli kendaraan bermotor mengarah ke DKJ karena mereka enggak ada opsen," tutur Andra.

Permasalahan kedua, terletak pada skema dana bagi hasil atau DBH yang juga mayoritas mendukung PAD Banten. Menurut Andra, meski banten menjadi 5 terbesar daerah penyumbang investasi nasional, tapi hasil investasi itu kebanyakan lari ke DKJ karena pelaporan pajak perusahaan lebih banyak ke daerah itu.

"Investasi kami 5 terbesar di Indonesia, tapi realisasi DBH nya terbentur atau terkendala. Investasi di Banten tapi pelaporan pajaknya di DKJ, sehingga DBH nya lebih banyak dinikmati di DKJ, jadi ini hampir sama kejadian di Jawa Barat," kata Andra.

"Jadi mohon ada sebuah regulasi yang memungkinkan untuk pemerintah yang dilaksankan investasi di wilayahnya, DBH, PPh 21, dan PPh 25 nya bisa dinikmati pemdanya," tegasnya.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Daya Tarik Investasi & Wisata Indonesia di World Expo 2025

Next Article Ada PPN 12% & Opsen Pajak, Harga Mobil Baru Bisa Naik Segini

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |