Pendaftaran Seleksi ADK LPS Dibuka, Ini Susunan Pansel dan Tahapannya

3 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi membentuk Panitia Seleksi atau Pansel untuk memilih Wakil Ketua merangkap Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditunjuk sebagai ketua pansel, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42/P Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 17 April 2025.

Pembentukan pansel ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengatur mekanisme seleksi anggota Dewan Komisioner LPS.

Tahapan ini juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2025.

"Panitia seleksi bertugas menyusun jadwal, mekanisme, melakukan seleksi administrasi, seleksi kelayakan dan kepatutan, hingga menyampaikan hasilnya kepada Presiden," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Pengumuman Panitia Seleksi Pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Periode 2025-2030 secara daring, Senin (28/4/2025).

Selain Sri Mulyani sebagai Ketua merangkap anggota, pansel ini beranggotakan lima orang lainnya, yakni:

  • Thomas Djiwandono (perwakilan pemerintah),
  • Aida S. Budiman (perwakilan Bank Indonesia),
  • Dian Ediana Rae (perwakilan Otoritas Jasa Keuangan),
  • Fauzi Ichsan (perwakilan komunitas perbankan), dan
  • Rizal Bambang Prasetyo (perwakilan industri asuransi).

Tahapan seleksi calon Wakil Ketua merangkap Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030 dibagi dalam dua tahapan utama. Yakni seleksi administrasi pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan. Serta seleksi kelayakan dan kepatutan penilaian mendalam atas kompetensi, integritas, dan rekam jejak kandidat.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id mulai 29 April hingga 6 Mei 2025.

Pansel diberi waktu maksimal 20 hari kerja untuk menyelesaikan seleksi, terhitung sejak 17 April 2025. Setelah itu, minimal tiga nama calon akan diajukan kepada Presiden.

"Kemudian Presiden memilih dan meneruskan minimal 2 nama untuk setiap jabatan kepada DPR RI dalam waktu maksimal 10 hari kerja," ujarnya.

DPR RI kemudian akan melakukan kembali proses uji kelayakan dan kepatutan untuk calon yang disampaikan oleh Presiden. Hasil dari proses uji kelayakan dan kepatutan DPR kemudian disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan.

"Kami berharap akan mendapatkan calon yang terbaik yang bisa memenuhi tugas dan tanggung jawab yang luar biasa penting dari LPS, yaitu mengelola program penjaminan simpanan baik di perbankan maupun di sektor asuransi," ujar Sri Mulyani.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Nego Tarif Trump Hingga Cegah PHK, Prabowo Mau Bikin 3 Satgas

Read Entire Article
8000hoki online hokikilat online
1000hoki online 5000hoki online
7000hoki online 9000hoki online
Ekonomi Kota | Kalimantan | | |